visitaaponce.com

Pengadaan Pesawat Garuda Harus Izin Dewan Komisaris

Pengadaan Pesawat Garuda Harus Izin Dewan Komisaris
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN VP Corporate Planning Garuda Indonesia Setijo  Wibowo memastikan penambahan dua pesawat (fleet plan) PT Garuda Indonesia (persero) hingga 2014. Pengadaan pesawat Airbus A330 pada 2011 dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris.

"Saudara dalam BAP mengatakan ada presentasi ke dewan komisaris pada 1 Februari 2012 untuk mendapat persetujuan pembelian 10 unit pesawat A330 yang kontraknya sudah ditandatangani 19 Desember 2011 agar pembeliannya menjadi formal. Pada saat ini pembelian pesawat tidak tercantum di RJPP (rencana jangka panjang perusahaan), apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Nanang Suryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. "Betul," jawab Setijo.

Setijo hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah didakwa menerima Rp46,3 miliar dari pihak Roll-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno.

Penambahan itu bermula saat Airbus mengajukan proposal penawaran pembelian 10 unit pesawat pada 23 April 2009. Setelah dipelajari, akhirnya disepakati enam pesawat di rapat komisaris Garuda Indonesia yang dipimpin Emirsyah.

Kala itu, beber Nanang, Wibowo mengetahui pengadaan pesawat hanya empat unit. "Pada saat itu 'saya tidak mengingatkan direksi dalam fleet plan hanya tercantum cara pengadaan empat pesawat A330 200, dengan jumlah total keseluruhan pengadaan pesawat A330 200 hingga 2014'. Tapi saudara enggak ingat kenapa bisa ada penambahan dua unit?" kata Jaksa Nanang membacakan BAP.

Wibowo mengaku tidak ingat proses justifikasi hingga ditambahnya dua pesawat.

Sementara itu, Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero), Achirina, mengungkapkan Emirsyah menilai gratifikasi sebagai hal yang wajar. Emirsyah juga menilai pelapor pelanggaran membahayakan.

"Karena kita dalam bisnis, kalau dalam bisnis itu hal yang biasa," kata Achirina menirukan Emirsyah saat bersaksi di Tipikor, kemarin.

Achirina menyebut hal itu disampaikan Emirsyah saat pengimplementasian whistleblower dalam pengadaan pesawat. (Medcom/Ant/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat