Pengadaan Pesawat Garuda Harus Izin Dewan Komisaris
MANTAN VP Corporate Planning Garuda Indonesia Setijo Wibowo memastikan penambahan dua pesawat (fleet plan) PT Garuda Indonesia (persero) hingga 2014. Pengadaan pesawat Airbus A330 pada 2011 dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris.
"Saudara dalam BAP mengatakan ada presentasi ke dewan komisaris pada 1 Februari 2012 untuk mendapat persetujuan pembelian 10 unit pesawat A330 yang kontraknya sudah ditandatangani 19 Desember 2011 agar pembeliannya menjadi formal. Pada saat ini pembelian pesawat tidak tercantum di RJPP (rencana jangka panjang perusahaan), apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Nanang Suryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. "Betul," jawab Setijo.
Setijo hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Emirsyah didakwa menerima Rp46,3 miliar dari pihak Roll-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno.
Penambahan itu bermula saat Airbus mengajukan proposal penawaran pembelian 10 unit pesawat pada 23 April 2009. Setelah dipelajari, akhirnya disepakati enam pesawat di rapat komisaris Garuda Indonesia yang dipimpin Emirsyah.
Kala itu, beber Nanang, Wibowo mengetahui pengadaan pesawat hanya empat unit. "Pada saat itu 'saya tidak mengingatkan direksi dalam fleet plan hanya tercantum cara pengadaan empat pesawat A330 200, dengan jumlah total keseluruhan pengadaan pesawat A330 200 hingga 2014'. Tapi saudara enggak ingat kenapa bisa ada penambahan dua unit?" kata Jaksa Nanang membacakan BAP.
Wibowo mengaku tidak ingat proses justifikasi hingga ditambahnya dua pesawat.
Sementara itu, Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero), Achirina, mengungkapkan Emirsyah menilai gratifikasi sebagai hal yang wajar. Emirsyah juga menilai pelapor pelanggaran membahayakan.
"Karena kita dalam bisnis, kalau dalam bisnis itu hal yang biasa," kata Achirina menirukan Emirsyah saat bersaksi di Tipikor, kemarin.
Achirina menyebut hal itu disampaikan Emirsyah saat pengimplementasian whistleblower dalam pengadaan pesawat. (Medcom/Ant/P-5)
Terkini Lainnya
Garuda Penjemput Jemaah Haji Alami Masalah Mesin, Pesawat Pengganti Diterbangkan
Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 Makassar yang Pesawatnya Sempat Terbakar Disambut Hangat
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
Ini Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji
Garuda Kembali Delay, Gus Muhaimin: Jemaah Haji Kecewa Berat!
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap