Pemohon Minta Masa Jabatan DPR Dibatasi
![Pemohon Minta Masa Jabatan DPR Dibatasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/01/fd1c57255bcd32c2becaba8c8d8b98a3.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang perdana perkara uji materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Perkara itu diajukan oleh Ignatius Supriyadi. Ia menilai pasal-pasal itu secara jelas telah membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang baru. Batasan itu tampak pada frasa 'dan berakhir pada saat anggota DPR, DPD, dan DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji'. "Kata anggota yang baru harus dimaknai sebagai orang baru, bukan periode baru," terangnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, selama ini frasa itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai justifikasi agar anggota dapat dipilih berkali-kali (tanpa batas). "Bahwa dengan adanya multitafsir itu, maka materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 52 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum," terangnya.
Multitafsir itu, imbuhnya, akan berdampak pada semakin mengecilnya kesempatan bagi warga negara untuk dapat menduduki jabatan itu. Ia juga mengutip Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia juga menyebut ada masa jabatan keanggotaan DPR dan DPRD yang sudah sampai lima periode dan tidak ada karyanya untuk rakyat.
"Hal itu terjadi karena anggota lama memiliki kemampuan (kekayaan, sarana dan prasarana) yang lebih dibandingkan dengan orang-orang baru yang belum pernah menjabat."
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman memberikan beberapa masukan terkait pemohonan itu. Hakim Arief Hidayat meminta pemohon untuk melengkapi permohonan dengan studi komparasi terkait dengan pembatasan masa jabatan. Arief memberi contoh Amerika Serikat yang tidak membatasi masa jabatan senat. Hal itu kurang lebih sama dengan Indonesia.
"Coba lakukan studi komparasi. Contoh, Amerika tidak dibatasi. Coba studi di sana apa kerugiannya kalau tidak dibatasi, apa keuntungannya kalau dibatasi. Kemudian cari negara yang membatasi. Kenapa kok dibatasi? Alasannya apa? Anda menginginkan Indonesia juga dibatasi?" usul Arief. (Zuq/P-3)
Terkini Lainnya
Sidang MK, KPU Tegur Kuasa Hukumnya Salah Tulis Dalam Petitum
Gagal! Putusan MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Paslon 03
Hakim Konstitusi Saldi Isra Menyampaikan Dissenting Opinion Terkait Putusan PHPU
3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Kubu Anies-Cak Imin Terkait Pilpres 2024
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
PKS Usul Revisi UU MD3
Pengamat: Revisi UU MD3 Sulit Bergulir
Masinton Sebut Revisi UU MD3 Bisa Rusak Sistem Demokrasi di Parlemen
PKB Anggap tak Ada Urgensi Revisi UU MD3
Revisi UU Politik Jangan Dadakan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap