visitaaponce.com

PKB Anggap tak Ada Urgensi Revisi UU MD3

PKB Anggap tak Ada Urgensi Revisi UU MD3
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah(MI / Susanto)

ANGGOTA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR Luluk Nur Hamidah, menyebut wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak punya urgensi untuk diubah.

“UU apapun pada dasarmya bisa diubah jika ada alasan yang kuat untuk mengubahnya,” terang Luluk kepada Media Indonesia, Selasa (26/3).

“Sebaliknya juga UU jika tidak ada urgensinya untuk diubah, lalu mengapa harus diubah?,” tambahnya.

Baca juga : PKB Beri Catatan Khusus soal RUU Daerah Khusus Jakarta

Saat ini, kata Luluk, Luluk melihat tidak ada urgensinya untuk perubahan jika dikaitkan dengan manuver soal posisi ketua DPR.

Meskipun jika peluang untuk melakukan revisi itu ada, kata Luluk, maka lebih sebagai upaya untuk memperkuat posisi keterwakilan perempuan di parlemen.

“Komposisi AKD yang mestinya dapat ditegaskan minimal 30% harus perempuan,” tegasnya.

Baca juga : Anggota dari Fraksi Berbeda Sepakat Dukung Hak Angket

Menurutnya, revisi terbatas untuk mengakomodir keterwakilan perempuan jauh lebih baik dan adil sehingga perlu didukung.

“Tapi bahaya tikungan gelapnya kalau lebih besar ya sebaiknya gak perlu kalau sekarang,” tandasnya.

Meski tak menyampaikan secara gamblang, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung membuka peluang dilakukannya revisi UU MD3.

Doli mengemukakan wacana itu nantinya bergantung dari hasil komunikasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan partai politik (parpol) pengusungnya di parlemen. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat