visitaaponce.com

SM Ditetapkan Tersangka Kasus Radioaktif

SM Ditetapkan Tersangka Kasus Radioaktif
Bareskrim Polri Brigjen M Agung Budijono( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PENYIDIK Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka kasus kepemilikan zat radioaktif ilegal. Ia dijerat Pasal 42 Undang-Undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Agung Budijono, kemarin, mengatakan status hukum ditingkatkan setelah penyidik memeriksa 26 saksi. Ditemukan bukti SM tidak memiliki izin penyimpanan zat radioakpotif di kediamannya, di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Agung menambahkan, tersangka SM tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Penyidik saat ini masih mendalami kasus untuk mengetahui muasal zat radioktif itu. Berdasarkan pengakuan SM, barang tersebut didapatkan dari temannya.

Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja sama Batan, Heru Umbara, menyebut status kepegawaian SM sedang dalam pertimbangan dan rencananya diputuskan pekan depan. "Penentuan keputusan untuk menjatuhkan disiplin pegawai tersebut pekan depan," terang Heru. (Sru/J-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat