ICW Minta Presiden Tolak Revisi PP yang Permudah Napi Korupsi
![ICW Minta Presiden Tolak Revisi PP yang Permudah Napi Korupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/04/34025f64b96e3a66386077f8a838d1e2.jpg)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan usul revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang memuluskan narapidana korupsi keluar lembaga pemasyarakat (LP) lebih cepat.
"Jumlah napi korupsi yang relatif sedikit yakni hanya 1%. Selain itu, fasilitas LP koruptor juga terbilang mewah. Jadi Kami mendesak Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi PP tersebut," ujar peneliti ICW, Donal Fariz, dalam keterangan pers, Kamis, (2/4).
Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi Siapkan Panduan Mudik
Menurut dia, revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan tidak relevan dengan kondisi pandemi virus korona (covid-19).
"Rencana itu adalah pekerjaan dan agenda lama yang tertunda, korona hanya justifikasi," ujar Donal.
Baca juga: Antisipasi Covid-19 Bus AKDP Dibatasi Masuk Purwakarta
Menurut dia, perubahan PP itu memperlihatkan pemerintah tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan keputusan yang tepat. Niat mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata dia.
Baca juga: Bukan BLT, Anies Bisa Berikan Stok Pangan Seminggu untuk Warga
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, persoalan pembebasan narapidana saat ini tidak seharusnya dibatasi berdasarkan tindak pidana seperti PP 99 tahun 2012.
Ia menilai dalam kondisi wabah seperti ini, pembatasan tindak pidana harus dikesampingkan dulu. Pemilahan harus dilakukan berdasarkan faktor kerentanan dari sisi kesehatan.
"Saya kira pembebasan itu benar-benar dilakukan untuk menyelamatkan nyawa sehingga opsi tentang kelompok rentan usia lansia dan sebagainya itu saya kira lebih dominan ketimbang sudah menjalani masa hukuman 1/3 atau tindak pidananya," ujar Syafii.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarakat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.
Lalu, muncul wacana merevisi PP 99/12 agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. (X-15)
Terkini Lainnya
Positif Covid-19, Pepe Absen Bela Portugal di Playoff Piala Dunia
Dua Lagi Pemain Bayern Positif Covid-19
Ferran Torres dan Pedri Positif Covid-19
Lagi, Empat Pemain Real Madrid Dinyatakan Positif Covid-19
Turki Panggil Dubes Yunani Terkait Insiden Galatasaray
Ratu Bertemu Langsung dengan PM Inggris untuk Pertama Kali Sejak Maret 2020
Home Service, Cara Chandra Gupta Bertahan dan Bantu Karyawan
Yayasan Media Group Serahkan APD ke Wakil Wali Kota Bogor
Kondisi Dokter Handoko Gunawan Sadar tapi Komunikasi Dibatasi
Menkeu Tegaskan BPJS Dimungkinkan Tanggung Pasien Covid-19
Hadapi Covid-19, BNPB Minta Jangan Sibuk Berdebat Teori
Seorang Warga Purwakarta Positif Korona
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap