visitaaponce.com

ICW Minta Presiden Tolak Revisi PP yang Permudah Napi Korupsi

ICW Minta Presiden Tolak Revisi PP yang Permudah Napi Korupsi
Warga binaan LP Makassar, Sulawesi Selatan(MI/Lina Herlina)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan usul revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang memuluskan narapidana korupsi keluar lembaga pemasyarakat (LP) lebih cepat.

"Jumlah napi korupsi yang relatif sedikit yakni hanya 1%. Selain itu, fasilitas LP koruptor juga terbilang mewah. Jadi Kami mendesak Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi PP tersebut," ujar peneliti ICW, Donal Fariz, dalam keterangan pers, Kamis, (2/4).

Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi Siapkan Panduan Mudik

Menurut dia, revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan tidak relevan dengan kondisi pandemi virus korona (covid-19).

"Rencana itu adalah pekerjaan dan agenda lama yang tertunda, korona hanya justifikasi," ujar Donal.

Baca juga: Antisipasi Covid-19 Bus AKDP Dibatasi Masuk Purwakarta

Menurut dia, perubahan PP itu memperlihatkan pemerintah tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Padahal, selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

"Mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan keputusan yang tepat. Niat mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera," kata dia.

Baca juga: Bukan BLT, Anies Bisa Berikan Stok Pangan Seminggu untuk Warga

Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, persoalan pembebasan narapidana saat ini tidak seharusnya dibatasi berdasarkan tindak pidana seperti PP 99 tahun 2012.

Ia menilai dalam kondisi wabah seperti ini, pembatasan tindak pidana harus dikesampingkan dulu. Pemilahan harus dilakukan berdasarkan faktor kerentanan dari sisi kesehatan.

"Saya kira pembebasan itu benar-benar dilakukan untuk menyelamatkan nyawa sehingga opsi tentang kelompok rentan usia lansia dan sebagainya itu saya kira lebih dominan ketimbang sudah menjalani masa hukuman 1/3 atau tindak pidananya," ujar Syafii.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19. Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarakat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.

Lalu, muncul wacana merevisi PP 99/12 agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat