visitaaponce.com

Hukuman Ringan Romahurmuziy, Hakim Disebut Punya Independensi

Hukuman Ringan Romahurmuziy, Hakim Disebut Punya Independensi
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy(ANTARA)

KERINGANAN hukuman yang didapatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy disoroti sejumlah pihak. Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apapun hasil putusannya.

"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi. Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/4).

Ia menambahkan putusan pengadilan merupakan hal yang tertinggi dalam konteks negara hukum. Setiap orang dinilai perlu menghormati putusan pengadilan apapun hal itu, termasuk keringanan hukuman dalam kasus korupsi.

"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," ucapnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara. Hukuman politikus yang akrab disapa Romi itu lebih rendah dari vonis tingkat pertama yakni dua tahun penjara. Adapun Romi tetap dinyatakan terbukti terlibat dalam suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Romahurmuziy

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. KPK menilai pengadilan dalam putusannya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Romi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

KPK juga menilai majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhi hukuman terhadap Romi dua tahun. Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Selain dari Haris, Romi juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta. Romi pun terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (A-2)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat