Hukuman Ringan Romahurmuziy, Hakim Disebut Punya Independensi
![Hukuman Ringan Romahurmuziy, Hakim Disebut Punya Independensi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/04/f215cf61b23d1753fca6ba68c9dc7912.jpg)
KERINGANAN hukuman yang didapatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy disoroti sejumlah pihak. Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apapun hasil putusannya.
"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi. Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Ia menambahkan putusan pengadilan merupakan hal yang tertinggi dalam konteks negara hukum. Setiap orang dinilai perlu menghormati putusan pengadilan apapun hal itu, termasuk keringanan hukuman dalam kasus korupsi.
"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," ucapnya.
Seperti diberitakan, majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara. Hukuman politikus yang akrab disapa Romi itu lebih rendah dari vonis tingkat pertama yakni dua tahun penjara. Adapun Romi tetap dinyatakan terbukti terlibat dalam suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Romahurmuziy
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. KPK menilai pengadilan dalam putusannya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Romi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
KPK juga menilai majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhi hukuman terhadap Romi dua tahun. Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Selain dari Haris, Romi juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta. Romi pun terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (A-2)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pelaksanaan Haji Tahun ini Dapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Delay Lebih dari 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Profesional
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap