visitaaponce.com

PPP Minta KPK Konsekuen Patuhi Putusan Hakim

PPP Minta KPK Konsekuen Patuhi Putusan Hakim
Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi.(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020). Kendati belum melakukan komunikasi dengan pihak Romi, sapaan akrab Romahurmiziy, PPP meminta semua pihak mematuhi putusan hakim.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, bila melihat dari proses hukum yang sudah berjalan, pembebasan Romi memang sudah tepat waktu. Apalagi sudah ada perintah dari Mahkamah Agung (MA) kepada pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis. “Maka atas nama hukum harus dibebaskan. Soal ada upaya hukum kasasi itu tidak menghilangkan hak terdakwa. Kami berharap putusan MA diterapkan secara konsekuen. Atas nama hukum, KPK juga tunduk pada putusan hakim,” ujar Baidowi, di Jakarta, Kamis (30/4).

Lebih lajut Baidowi mengatakan, hingga saat ini belum juga ada pembahasan mengenai kelanjutan karier politik Romi di PPP. Namun, PPP menyerahkan keputusan kepada Romi untuk menentukan. “Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di Pak Romy. Namun, berdasarkan informasi, beliau masih fokus kasasi di MA,” ujar Baidowi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Romi. Masa hukuman penjaranya berkurang separuh, dari dua menjadi setahun, sedangkan dendanya tetap Rp100 juta. *Romi bebas pada Rabu (29/4) karena telah menjalani hukuman sesuai dengan vonis banding PT Jakarta setelah dipotong masa tahanan. Romi menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 15 Maret 2019.

Atas putusan banding itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, polemik timbul tentang perlu atau tidaknya penahanan kembali Romi.

Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali melalui keterangan resmi menilai Romu bisa saja tetap ditahan. Meski begitu, dari perspektif hak asasi manusia (HAM), terpidana kasus suap itu memang seharusnya dibebaskan.

Pasalnya, Romi sudah menjalani masa hukuman yang sudah sesuai dengan putusan PT Jakarta. “Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Romi memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi,” kata Mahrus. “Jika nanti keputusan kasasi memang ada penambahan masa hukuman, tinggal kembali masuk kembali ke tahanan. Jika tidak, ya tidak perlu,” ujar Mahrus. (Cah/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat