Kasus Novel Baswedan Lukai Keadilan Masyarakat
![Kasus Novel Baswedan Lukai Keadilan Masyarakat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/06/eafa8158640afffa5c735fdeac94ab7d.jpeg)
KOMISI Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) mengakui tuntutan terhadap dua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melukai aspek keadilan masyarakat.
“Kita pahami kekecewaan masyarakat,” kata Ketua KKRI Barita Simanjuntak ketika dihubungi, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya mengakui otoritas penuntutan ada pada kejaksaan. Apalagi, Pasal 13 Perpres No 18/2011 tentang KKRI menyebutkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KKRI tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan memengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.
“Namun, kita sebenarnya berharap banyak agar aspek keadilan masyarakat mendapat perhatian serius, objektif, dan proporsional dalam penanganan kasus ini dan mengedepankan hati nurani,” jelasnya.
Apalagi, tambahnya, pihaknya melihat korban ialah penegak hukum yang giat dalam pemberantasan korupsi dan mengalami luka berat serta kehilangan salah satu pancaindra. Seharusnya aspek perlindungan negara kepada penegak hukum dilakukan dengan maksimal melalui penuntutan yang berkeadilan bagi korban dan masyarakat.
Namun, hingga kini pihak KKRI belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dengan penanganan kasus ini.
“Putusan hakim akan menjadi bagian yang sangat penting untuk menilai fakta hukum di persidangan yang menjadi dasar bagi komisi untuk melakukan penilaian yang komprehensif dan objektif,” pungkasnya.
Pada kesempatan lain, koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, penganiayaan terhadap Novel merupakan serangan terhadap individu. Serangan ini lebih mencerminkan terhadap institusi negara dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
“Kalau serangan terhadap individu, seperti perselingkuhan atau utang yang tidak dibayar. Ini melengkapi serangan secara psikis dan fisik terhadap staf KPK yang tidak muncul ke permukaan,” ujarnya.
Adnan mengungkapkan, selama ini sudah sering terjadi berbagai penyerangan terhadap upaya pemberantasan korupsi, baik terhadap aktivis maupun jurnalis.
“Jadi, serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Ketua YLBHI Asfinawati menjelaskan upaya per adilan terhadap dua terdakwa penganiaya Novel merupakan bentuk impunitas. Proses peradilan yang dilakukan bukan untuk menghukum pelaku dan aktor intelektualnya.
“Peradilan ini hanya alat bagi negara untuk menyatakan mereka sudah menggelar peradilan tanpa peduli apakah itu pelaku sebenarnya atau tidak,” ujarnya. (Che/P-5)
Terkini Lainnya
SBM ITB Dukung Penyelenggaraan Diskusi AACSB di Bali
Dorong Keterlibatan Semua Pihak dalam Pencegahan dan Pengendalian TB
Ariston Goes To Bandung Exhibition Kenalkan Produk Kenyamanan dan Kehangatan di Rumah
Perkuat Kolaborasi dan Bangun Kepercayaan di Industri Jasa Keuangan Pasca Pemilu
JCI Gelar Diskusi Strategi dan Peluang Properti & Investasi di 2024
Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan
Buron 5 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Berhasil Ditangkap
Wartawan di Babel Disiram Air Keras oleh OTD Usai Beritakan Tambang Ilegal
Polisi Buru Penyiram Air Keras ke 4 Pelajar di Jakut
Pelajar SMK di Pulogadung jadi Korban Penyiraman Air Keras
Biadab, Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Polres Cimahi Bekuk Pria Penyiram Air Keras terhadap Istri
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap