visitaaponce.com

Buron 5 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Berhasil Ditangkap

Buron 5 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Berhasil Ditangkap
RAP, 19 tahun, pelaku penyiraman air keras di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.(Dok. Medcom)

PEMUDA berinisial RAP, 19 tahun, pelaku penyiraman air keras di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Johar Baru. Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lima bulan.

“Pelaku sempat buron 5 bulan setelah menyiramkan akr keras ke tiga korban pada 20 September 2023,” ucap Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu 21 Februari 2024.

Ubadilah mengatakan, pelaku saat itu bersama kawannya GS yang masih buron melakukan penyiraman air keras di Jalan Kramat Jaya, Johar Baru. Alasan RAP menyiram karena dendam dengan para korban.

Baca juga : Polisi Buru Pelaku Tawuran Antar Kelompok di Gang T Johar Baru

“Motifnya dendam sama korban. Saat penyiraman, korban yang merasa kesakitan langsung dibawa ke RSUD untuk divisum,” ucapnya.

Ubadillah mengatakan RAP ini diketahui berpindah-pindah untuk menghindari tangkapan petugas.

Sementara itu, RAP mengatakan bahwa dirinya dendam dengan korban karena dirinya pernah disiram air keras juga dengan korban. RAP pun mengalami luka bakar pada bagian kaki dan pundak.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Soal Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak

“Dulu saya jadi korban penyiraman air keras karena waktu itu tawuran. Saya tidak ada melapor ke polisi. Korban yang saya kirim cengeng, giliran saya balas siram malah ngadu ke polisi jadi ketangkap dah saya,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena aksinya dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat