visitaaponce.com

Data Covid-19 Diretas, DPR Kebut UU Perlindungan Data Pribadi

Data Covid-19 Diretas, DPR Kebut UU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi(AFP)

RATUSAN ribu data pasien corona dikabarkan bocor dan diperjualbelikan di situs internet. Anggota Komisi 1 DPR Willy Aditya menuturkan, DPR akan mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Kebutuhan akan RUU PDP sangat penting untuk melindungi data pribadi di era saat ini," tutur Willy saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/6).

Willy menjelaskan, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya telah mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai tindak lanjut pembahasan RUU PDP di parlemen. RUU PDP ditargetkan paling lama tuntas pada bulan Agustus 2020.

"Pemerintah ingin Agustus ini selesai," jelas Willy.

Baca juga: Peretasan 230 Ribu Data Pasien Covid-19 Diusut Polri dan Kominfo

Willy menjelaskan, saat ini Komisi 1 tengah menunggu setiap fraksi yang ada untuk mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pembahasan RUU PDP. Dirinya menilai RUU PDP akan mengatur agar pemanfaatan data pribadi tak disalahgunakan baik oleh pemerintah maupun sektor privat atau swasta.

"Kita masih tunggu setiap fraksi kirimkan DIM," tutur Willy.

Dikabarkan sebelumnya, data pasien covid19 di Indonesia dijual bebas di situs RaidForums dalam bentuk MySQL. MySQL adalah sebuah database management system yang menggunakan perintah dasar SQL yang cukup tereknal.

Data pasien yang dibocorkan cukup lengkap mulai dari nama warga negara Indonesia dan asing yang berstatus ODP dan PDP. Terdiri dari tangal laporan, status, nama responden, kewarganegaran, kelamin, umur, telepon, alamat tinggal, resiko, jenis kontak, hubungan kasus, tanggal awal risiko, tanggal akhir resiko, hasil rapid test dan tes PCR. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat