visitaaponce.com

Microsoft Didenda Rp900 Miliar karena Gunakan Data Pengguna untuk Iklan

Microsoft Didenda Rp900 Miliar karena Gunakan Data Pengguna untuk Iklan
logo microsoft(AFP/Dominick )

Pengawas privasi Prancis mengatakan Kamis (22/12) bahwa pihaknya telah mendenda raksasa teknologi AS Microsoft U$64 juta (kurang lebih Rp900 Miliar) karena menyisipkan cookie iklan pada pengguna. Cookie adalah file data kecil yang digunakan untuk melacak penjelajahan online.

Regulator Prancis mengatakan setelah penyelidikan ditemukan bahwa ketika pengguna mengunjungi situs ini, cookie disimpan di server mereka tanpa persetujuan pengguna dan digunakan, antara lain, untuk tujuan periklanan.

Komisi Nasional untuk Teknologi dan Kebebasan (CNIL) mengatakan mesin pencari Microsoft, Bing, belum menyiapkan sistem yang memungkinkan pengguna menolak cookie semudah menerimanya.

“Kami mengamati bahwa tidak ada tombol yang memungkinkan untuk menolak penyimpanan cookie semudah menerimanya."

CNIL mengatakan denda itu dibenarkan sebagian karena keuntungan yang diperoleh perusahaan (Microsoft) dari keuntungan iklan yang secara tidak langsung dihasilkan dari data yang dikumpulkan melalui cookie tersebut.

Pihak Microsoft telah diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki masalah tersebut, dengan potensi penalti lebih lanjut sebesar 60.000 euro per hari yang terlambat.

Tahun lalu CNIL mengatakan akan melakukan pemeriksaan selama satu tahun terhadap situs yang tidak mengikuti aturan penggunaan cookie web. Google dan Facebook telah dikenai sanksi tahun lalu dengan denda masing-masing 150 juta dan 60 juta euro untuk pelanggaran serupa. (AFP/France24/M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat