Microsoft Didenda Rp900 Miliar karena Gunakan Data Pengguna untuk Iklan
Pengawas privasi Prancis mengatakan Kamis (22/12) bahwa pihaknya telah mendenda raksasa teknologi AS Microsoft U$64 juta (kurang lebih Rp900 Miliar) karena menyisipkan cookie iklan pada pengguna. Cookie adalah file data kecil yang digunakan untuk melacak penjelajahan online.
Regulator Prancis mengatakan setelah penyelidikan ditemukan bahwa ketika pengguna mengunjungi situs ini, cookie disimpan di server mereka tanpa persetujuan pengguna dan digunakan, antara lain, untuk tujuan periklanan.
Komisi Nasional untuk Teknologi dan Kebebasan (CNIL) mengatakan mesin pencari Microsoft, Bing, belum menyiapkan sistem yang memungkinkan pengguna menolak cookie semudah menerimanya.
“Kami mengamati bahwa tidak ada tombol yang memungkinkan untuk menolak penyimpanan cookie semudah menerimanya."
CNIL mengatakan denda itu dibenarkan sebagian karena keuntungan yang diperoleh perusahaan (Microsoft) dari keuntungan iklan yang secara tidak langsung dihasilkan dari data yang dikumpulkan melalui cookie tersebut.
Pihak Microsoft telah diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki masalah tersebut, dengan potensi penalti lebih lanjut sebesar 60.000 euro per hari yang terlambat.
Tahun lalu CNIL mengatakan akan melakukan pemeriksaan selama satu tahun terhadap situs yang tidak mengikuti aturan penggunaan cookie web. Google dan Facebook telah dikenai sanksi tahun lalu dengan denda masing-masing 150 juta dan 60 juta euro untuk pelanggaran serupa. (AFP/France24/M-3)
Terkini Lainnya
Zyrex Innovation Day 2024 Akhirnya Hadir di Kota Pahlawan
Mayoritas Pemimpin TI Yakini Potensi Manfaat AI
Mostrans dan SCI Perkuat Ilmu Teknologi Rantai Pasok
Profesional Cloud dan Data Center Hadir di Konvensi Indonesia Cloud & Data Center 2024
Di Era Digital, Perlindungan Data Semakin Krusial dan Inovatif
MTM Berkolaborasi dengan Comarch Meningkatkan Inovasi Layanan Telekomunikasi di Indonesia
Waspadai Merek Mobil Modern yang Jual Privasi Data
34 Juta Data Paspor WNI Bocor, Pemerintah Diminta Buat Peraturan Darurat
34 Juta Data Paspor WNI Diduga Diperjualbelikan
Microsoft Didenda Rp296 Miliar atas Tuduhan Pelanggaran Data Anak
GrabMaps Bergabung sebagai Penyedia Data untuk Amazon Location Service
Masyarakat Diimbau Jangan Percaya Data Pribadi yang Dijual Bjorka
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap