Masyarakat Diimbau Jangan PercayaData Pribadi yang Dijual Bjorka
![Masyarakat Diimbau Jangan Percaya Data Pribadi yang Dijual Bjorka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/711dbeb7debf06539bf7baa766cd5d5d.jpg)
AKSI hacker Bjorka terus berlangsung. Setelah Bjorka hadir bak pahlawan memberikan informasi mengenai kebocoran data pribadi masyarakat, kini Bjorka terang-terangan tengah menjual informasi rahasia milik rakyat Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, data yang Bjorka klaim sebagai data pribadi masyarakat Indonesia tersebut dipatok dengan dengan US$100 ribu (sekitar Rp1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB, Ir Agung Harsoyo MSc M.eng, mengeku prihatin dengan tingkah laku hacker yang membocorkan, menyebarkan dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia.
Baca juga : Penegakan Hukum dan SDM Handal Keamanan Siber Kunci Tekan Peretasan
Lebih anjut Agung mengatakan informasi yang disebarkan oleh hacker di dunia maya, dinilai belum tentu benar dan berpotensi hasil modifikasi.
"Masyarakat diimbau tidak resah terhadap dugaan kebocoran data pribadi yang disampaikan oleh peretas. Sebab informasi yang disampikan peretas tersebut belum tentu benar. Hacker yang menyebarkan informasi mengenai kebocoran data pribadi tersebut hanya akan membuat masyarakat resah," kata Agung dalam keterangan pers, Jumat (18/11).
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015 - 2018 tersebut mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak. Sebab kegiatan tersebut merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Baca juga : R17 Podcast Show Sajikan Wawasan Keamanan Siber
Karena ilegal, Agung juga meminta masyarakat tak memberi ruang kepada hacker. "Caranya adalah dengan tidak membeli data pribadi yang hacker tawarkan," katanya.
"Jika benar ada pihak yang meretas, menyebarkan atau membeli data pribadi masyarakat Indonesia sejatinya bisa dipidanakan. Mereka bisa dijerat UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi," jelasnya.
"Karena sudah menyangkut pidana, seharusnya pihak aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan dapat segera mengusut serta menuntaskan kegaduhan kebocoran data yang ditimbulkan oleh hacker," terang Agung.
Baca juga : CyberArk Luncurkan Platform untuk Tingkatkan Keamanan Siber
Jika aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dengan mengusut dan menuntut para hacker yang membocorkan data pribadi ini ke ranah pidana, Agung berharap akan dapat memberikan efek jera kepada mereka.
Agung menduga, masih maraknya kebocoran data yang disampaikan oleh peretas ini dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.
Sebab di balik isu kebocoran data pribadi ini ada bisnis cyber security yang cukup besar. Saat ini bisnis cyber security besar tersebut dikuasai oleh perusahaan multi nasional yang berasal dari Amerika, Tiongkok, dan Uni Eropa.
Baca juga : Aksi Para Hacker Kian Canggih, Platform Keamanan Siber Harus Lebih Kuat
Agar kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia dapat ditekan dikemudian hari, Agung meminta agar pemerintah dapat mendefinisikan lebih rinci lagi mengenai wali data.
"Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) Indonesia. Agung masih yakin PSE yang ada di Indonesia selalu menerapkan pengamanan data pribadi sesuai dengan standar yang berlaku," terangnya.
"Sudah banyak PSE Indonesia yang menerapkan ISO 27001. Diharapkan dengan adanya security governance nantinya akan ada SOP penanganan kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap sistem elektronik," tuturnya.
Baca juga : Praktisi Hukum: Penegak Hukum Bisa Jerat Bjorka dengan Pasal Berlapis
"SOP pelaporan kepada aparat penegak hukum karena telah membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak," ungkap Agung. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Waspadai Merek Mobil Modern yang Jual Privasi Data
34 Juta Data Paspor WNI Bocor, Pemerintah Diminta Buat Peraturan Darurat
34 Juta Data Paspor WNI Diduga Diperjualbelikan
Microsoft Didenda Rp296 Miliar atas Tuduhan Pelanggaran Data Anak
GrabMaps Bergabung sebagai Penyedia Data untuk Amazon Location Service
Bjorka Muncul, Bawa Pesan Gagalkan Caleg Banteng
Hacker Jimbo Retas Data KPU, Ancam Jual Data di Dark Web Rp1,1 Miliar
Penjual Data Pribadi Nasabah Bank BCA Ditangkap, Terinspirasi dari Hacker Bjorka
Peretas Bjorka Diduga Bocorkan Data Kepolisian, Ini Kata Mabes Polri
Pengamat Sebut Timsus Sulit Tangkap Bjorka karena Salah Metode Investigasi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap