Praktisi Hukum Penegak Hukum Bisa Jerat Bjorka dengan Pasal Berlapis
![Praktisi Hukum: Penegak Hukum Bisa Jerat Bjorka dengan Pasal Berlapis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/c31335725b600f10be8263bee6532d49.jpg)
BJORKA terus mengklaim melakukan peretasan data pribadi masyarakat Indonesia. Namun hingga kini aparat penegak hukum masih belum bisa mengungkap dan menangkap peretas tersebut.
Tentu publik memiliki harapan yang besar kepada aparat penegak hukum untuk bisa menindak pelaku pembocoran data pribadi masyarakat ini.
Ariehta Eleison Sembiring, praktisi hukum dari firma hukum Trifida, mengatakan, seharusnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bisa menjadi solusi untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan peretasan yang berkaitan dengan data pribadi.
Namun kenyataannya hingga saat ini masih banyak peretas yang dengan bebas mengklaim telah mencuri dan menjual data pribadi milik masyarakat. Tentu aksi tersebut membuat masyarakat resah.
Meski UU PDP belum sempurna dan belum ada aturan pelaksananya, menurut Ariehta, seharusnya penegak hukum bisa menjerat para peretas seperti Bjorka.
Baca juga: DPR Sebut Sanksi Pidana Menanti Penjual dan Pemalsu Data Pribadi
Ketika aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, penyidikan maupun dakwaan, kata Ariehta harusnya bisa menggunakan UU yang ada secara berjenjang.
"Contohnya aparat penegak hukum bisa menjerat para peretas dengan UU PDP. Lalu mereka bisa menjerat peretas dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Arietha dalam keterangan, Selasa (22/11).
"Jika penegak hukum ingin menjalankan hukum, harusnya mereka bisa menjerat Bjorka dan peretas lainnya dengan produk hukum yang ada," katanya.
Karena Bjorka sudah melakukan akses tanpa hak, menjual data melalui dark web dan mempublikasikan data pribadi masyarakat melalui media sosial Telegram, menurut Ariehta, Bjorka bisa dijerat dengan UU berlapis seperti UU PDP, UU ITE dengan ilegal akses dan UU KUHAP.
“UU PDP sejatinya bisa ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Bjorka dan peretas lainnya bisa dijerat tindak pidana dengan UU berlapis. Sehingga untuk menjerat peretas seperti Bjorka seharusnya kita tak kekurangan pasal,” terang Ariehta.
Meski sudah ada UU yang mengatur, tetap saja ada pihak-pihak yang memiliki niat jahat untuk meretas.
Produk hukum dan standarisasi manajemen keamanan informasi seperti ISO 27001 itu bukan jaminan tak ada peretas yang tidak dapat masuk ke sistim informasi.
Menurut Ariehta, ISO 27001 diibaratkan pagar yang dibangun pemilik rumah agar maling tak bisa masuk. Agar lebih memastikan tak ada maling yang masuk, pemilik rumah bisa memasang pengamanan tambahan seperti CCTV.
Agar aksi peretasan dapat terus ditekan, menurut Ariehta, dibutuhkan kesadaran bersama baik itu masyarakat maupun pengelola data. Selain itu penggelola data pribadi juga harus membangun sistim keamanan data yang mumpuni.
"Namun untuk membangun sistem keamanan data pribadi, dibutuhkan dana yang tak sedikit dan perlu pertimbangan yang bijak sehingga pada akhirnya kebutuhan dana tersebut tidak membebani masyarakat," jelas Arietha. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Peretasan Pusat Data Nasional, Firnando Ganinduto Serukan Peningkatan Keamanan di Sektor Perbankan
Jokowi: Serangan Siber ke Pusat Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain
Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab atas Peretasan PDNS
Catat! Tidak Ada Antivirus yang Bisa 100% Mengamankan Data
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Said Aqil Sindir Kominfo Imbas Peretasan PDNS
6 Cara Mengembalikan Akun Instagram yang Kena Hack dan Email Diganti
Survei Fortinet: Peran AI dalam Hadapi Serangan Siber Cukup Penting
Hacker Jimbo Retas Data KPU, Ancam Jual Data di Dark Web Rp1,1 Miliar
Peretas Bjorka Diduga Bocorkan Data Kepolisian, Ini Kata Mabes Polri
Pengamat Sebut Timsus Sulit Tangkap Bjorka karena Salah Metode Investigasi
Ini Alasan Kata Sandi Minimal Delapan Karakter
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap