visitaaponce.com

OTT Bupati Kutai Timur, KPK Kami Terus Bekerja

OTT Bupati Kutai Timur, KPK: Kami Terus Bekerja
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) didampingi Deput Penindakan Karyoto (kiri) menunjukan tersangka pasca-OTT Bupati Kutai Timur(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TUDUHAN terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak berprestasi disanggah Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango. Ia menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur Ismunandar bukti taring KPK masih tajam.

"Di tengah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK, kami ingin katakan bahwa kami terus bekerja," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Nawawi mengatakan bahwa KPK terus bekerja meski wabah virus korona (covid-19) melanda Indonesia. Seluruh bau-bau tindakan korupsi yang tercium langsung ditindaklanjuti.

"Pada setiap penyelenggara negara dengan giat penangkapan ini menjadi sinyal kami terus melakukan pemantauan, mata KPK adalah mata masyarakat yang kemudian disampaikan kepada KPK," ujar Nawawi.

KPK melakukan OTT kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar pada Kamis (2/7). Tujuh orang ditetapkan sebagi tersangka dalam OTT ini. Mereka yakni lima orang penerima suap yakni, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah dan Kepala Dinas PU Aswandini. Lalu dua orang pemberi suap yakni, Kontraktor Aditya Maharani dan pihak swasta Deky Aryanto.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Ketua DPRD Kutai Tmur Tersangka Suap

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat