visitaaponce.com

Hasil Pilpres Tetap Konstitusional

Hasil Pilpres Tetap Konstitusional
Komisioner KPU, Viryan Azis(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KOMISI Pemilihan Umum K(KPU) RI menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Namun, putusan itu tidak memengaruhi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Demikian dikemukakan Komisioner KPU RI Viryan Azis ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

“Putusan MA tidak terkait membatalkan hasil pilpres karena sengketa hasil pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi) bukan di MA. Putusan MA juga tidak berlaku surut,” imbuhnya.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi, ‘Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih’.

Adapun, Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu berbunyi, ‘Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia’.

Mengutip salinan putusan tersebut di laman MA, dalam pertimbangannya, majelis yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono berpendapat, dalam mengeluarkan PKPU 5/2019, KPU telah membuat norma baru dari peraturan yang berada di atasnya, yakni UU Pemilu. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam Pasal 416 UU Pemilu.

Menurut Viryan, keputusan MA itu tidak mengubah keabsahan hasil Pemilu 2019. Hasil pilpres pun konstitusional dalam kaitan syarat perolehan suara sebagaimana ditentukan dalam Ayat (1) Pasal 416 UU No 7/2017, Putusan MK No 50/PUU-XII/2014 sebagai hasil pengujian judicial review atas Ayat (1) Pasal 159 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Ayat (3) dan (4) Pasal 6A UUD 1945.

Putusan MK memaknai sepanjang pilpres hanya diikuti dua paslon presiden dan wakil presiden, paslon terpilih merupakan yang mendapat suara terbanyak, tanpa melihat persentase persebaran suara.

Viryan mengatakan putusan MA yang mengabulkan permohonan pendiri Yayasan Pendidikan Soekar no Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan tersebut akan menjadi bagian dari revisi UU Pemilu.


Terus mengikat

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Pierre Suteki mengatakan berdasarkan asas erga omnes, putusan MK terus mengikat ketika berbicara Pasal 6A UUD 1945. “Kita berharap aturan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres dan cawapres tidak perlu lagi diperdebatkan,” ujarnya melalui siaran pers, kemarin.

Dikutip dari laman resmi MA, Rachmawati menggugat konsistensi PKPU No 5/2019 tertanggal 14 Mei 2019. MA memutus perkara tersebut pada 28 Oktober 2019 dan pada 21 Mei 2019 KPU telah menetapkan presiden dan wapres terpilih berdasarkan hasil sidang sengketa pilpres di MK. Oleh karena itu, menurut Suteki, pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019- 2024 dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat