Hasil Pilpres Tetap Konstitusional
KOMISI Pemilihan Umum K(KPU) RI menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Namun, putusan itu tidak memengaruhi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Demikian dikemukakan Komisioner KPU RI Viryan Azis ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
“Putusan MA tidak terkait membatalkan hasil pilpres karena sengketa hasil pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi) bukan di MA. Putusan MA juga tidak berlaku surut,” imbuhnya.
Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi, ‘Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih’.
Adapun, Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu berbunyi, ‘Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia’.
Mengutip salinan putusan tersebut di laman MA, dalam pertimbangannya, majelis yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono berpendapat, dalam mengeluarkan PKPU 5/2019, KPU telah membuat norma baru dari peraturan yang berada di atasnya, yakni UU Pemilu. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam Pasal 416 UU Pemilu.
Menurut Viryan, keputusan MA itu tidak mengubah keabsahan hasil Pemilu 2019. Hasil pilpres pun konstitusional dalam kaitan syarat perolehan suara sebagaimana ditentukan dalam Ayat (1) Pasal 416 UU No 7/2017, Putusan MK No 50/PUU-XII/2014 sebagai hasil pengujian judicial review atas Ayat (1) Pasal 159 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Ayat (3) dan (4) Pasal 6A UUD 1945.
Putusan MK memaknai sepanjang pilpres hanya diikuti dua paslon presiden dan wakil presiden, paslon terpilih merupakan yang mendapat suara terbanyak, tanpa melihat persentase persebaran suara.
Viryan mengatakan putusan MA yang mengabulkan permohonan pendiri Yayasan Pendidikan Soekar no Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan tersebut akan menjadi bagian dari revisi UU Pemilu.
Terus mengikat
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Pierre Suteki mengatakan berdasarkan asas erga omnes, putusan MK terus mengikat ketika berbicara Pasal 6A UUD 1945. “Kita berharap aturan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres dan cawapres tidak perlu lagi diperdebatkan,” ujarnya melalui siaran pers, kemarin.
Dikutip dari laman resmi MA, Rachmawati menggugat konsistensi PKPU No 5/2019 tertanggal 14 Mei 2019. MA memutus perkara tersebut pada 28 Oktober 2019 dan pada 21 Mei 2019 KPU telah menetapkan presiden dan wapres terpilih berdasarkan hasil sidang sengketa pilpres di MK. Oleh karena itu, menurut Suteki, pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019- 2024 dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (P-2)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Daftar Cawapres, Mahfud Pakai Baju yang Disiapkan Lima Tahun Lalu
Pendukung Jokowi 2019 Disebut Beralih ke Prabowo
Burhanuddin Muhtadi Laporkan Empat Akun ke Bareskrim
Livi Zheng Ceritakan Kemeriahan Nyoblos di Los Angeles
Pengamat Duga Surat Suara Tercoblos di Malaysia Rekayasa
TKLN 01 Malaysia: Evaluasi Kinerja PPLN dan Panwaslu Kualu Lumpur
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap