Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Bui
![Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Bui](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/d2239094e4f73e3d99b438cafba2ce93.jpg)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
"Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Rahmat Kadir Mahulette) dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya, " ucap Hakim Ketua Djuyamto, di PN Jakarta Utara, Kamis, (16/7).
Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Ronny Bugis, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ronny Bugis) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya," sebutnya.
Baca juga : 12 Jam Berlalu, Sidang Putusan Novel masih Berlangsung
Adapun kedua anggota Polisi Aktif tersebut didakwa melakukan penganiayaan berat, dimana keduanya secara bersama-sama dan terencana menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
"Mengingat Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," sebut Hakim Ketua.
Adapun, vonis yang diberikan Majelis Hakim sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut umum (JPU), pasalnya dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (11/7). Jaksa penuntut umum menuntut Ronny dan Rahmat dihukum satu tahun penjara.
Akibat perbuatan Rahmat dan Ronny, Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit yang menghalang dalam menjalankan pekerjaan, dikarenakan terjadi kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya pancaindra penglihatan. (OL-7)
Terkini Lainnya
Boeing Mengaku Salah agar Terhindar Persidangan Pidana dalam Kecelakaan Fatal 737 Max
Usai Mengaku Bersalah, Pendiri WikiLeaks Julian Assange pun Bebas
Julian Assange Akhirnya Bebas Usai Tanda Tangan Kesepakatan dengan AS
Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Julian Assange Akan Hadiri Pengadilan untuk Pembebasan Setelah 14 Tahun Proses Hukum
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Buron 5 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Berhasil Ditangkap
Wartawan di Babel Disiram Air Keras oleh OTD Usai Beritakan Tambang Ilegal
Polisi Buru Penyiram Air Keras ke 4 Pelajar di Jakut
Pelajar SMK di Pulogadung jadi Korban Penyiraman Air Keras
Biadab, Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Polres Cimahi Bekuk Pria Penyiram Air Keras terhadap Istri
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap