Pemerintah Kawal Kasus Mei Haryanti hingga Tuntas
![Pemerintah Kawal Kasus Mei Haryanti hingga Tuntas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/11/d0883dc904dbaa2ab1f719bb5a2b614b.jpg)
PEMERINTAH Indonesia, melalui Kedutaan Besar RI untuk Malaysia, akan mengawal hingga tuntas proses hukum Mei Haryanti, pekerja migran Indonesia sektor domestik yang disiksa majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan tim lawyer untuk memastikan proses hukum berjalan seadil mungkin. Kami tidak ingin akan berakhir seperti kasus Adelina Lisao, yang disiksa majikan dan meninggal, sementara sang majikan lepas dari jeratan hukum. Kami tidak ingin terulang seperti itu," jelas Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, kemarin.
Saat ini, lanjutnya, Mei tengah dirawat intensif oleh tim dokter di salah satu RS di Kuala Lumpur. Pihaknya baru menerima laporan pada Rabu (25/11) sore.
Bekas pukulan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, hingga siraman air panas ditemukan di tubuh Mei. Dalam wawancara bersama Metro TV, Hermono menyebut pihaknya baru diperbolehkan bertemu Mei sore ini (Jumat, 27/11). "Ini salah satu bentuk penyiksaan yang terburuk, sangat tidak manusiawi. Sangat miris dengan kejadian ini, sangat tega ada yang menyiksa sedemikian parahnya," tambahnya.
Hermono juga memastikan lawyer agar Mei mendapatkan keadilan. Pelaku mendapat hukuman segera mungkin. "Kami juga berupaya untuk melakukan opsi tuntutan ganti rugi. Kami tengah mempelajari opsi itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI yang dikutip dari laman resmi Kemlu RI menyatakan pemerintah Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Mei Haryanti berhasil diselamatkan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Majikan MH juga telah ditahan.
Kasus terakhir sebelum Mei ialah kasus almarhumah Adelina Lisau di Penang. Hingga saat ini majikan yang menyiksanya belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.
"Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan ketat terhadap ma jikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran, serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016," kata Kemlu. (Zak/Nur/X-7)
Terkini Lainnya
Pemerintah Melaka Lakukan Kajian Penguatan Hubungan Malaysia-Indonesia
Malaysia Gabung Indonesia Jaga Perdamaian di Palestina
Universitas Terbuka Gandeng HELP University Malaysia sebagai Mitra
Muhibah Budaya Jalur Rempah akan Singgah di Melaka
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
KTT Malaysia-Tiongkok 2024 Diklaim Beri Manfaat bagi Bisnis Indonesia
Keluarga Terkaya di Inggris Dipenjara Karena Eksploitasi Pembantu Rumah Tangga
20 Tahun Digantung, DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU PPRT
Bertepatan dengan Imlek, Banyak PRT di Malaysia Diprediksi Gagal Mencoblos
RUU PPRT Jadi Utang Janji yang harus Ditepati Pemerintahan Jokowi
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap