visitaaponce.com

Pemerintah Kawal Kasus Mei Haryanti hingga Tuntas

Pemerintah Kawal Kasus Mei Haryanti hingga Tuntas
Ilustrasi Hukum(Dok. Medcom.id)

PEMERINTAH Indonesia, melalui Kedutaan Besar RI untuk Malaysia, akan mengawal hingga tuntas proses hukum Mei Haryanti, pekerja migran Indonesia sektor domestik yang disiksa majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan tim lawyer untuk memastikan proses hukum berjalan seadil mungkin. Kami tidak ingin akan berakhir seperti kasus Adelina Lisao, yang disiksa majikan dan meninggal, sementara sang majikan lepas dari jeratan hukum. Kami tidak ingin terulang seperti itu," jelas Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, kemarin.

Saat ini, lanjutnya, Mei tengah dirawat intensif oleh tim dokter di salah satu RS di Kuala Lumpur. Pihaknya baru menerima laporan pada Rabu (25/11) sore.

Bekas pukulan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, hingga siraman air panas ditemukan di tubuh Mei. Dalam wawancara bersama Metro TV, Hermono menyebut pihaknya baru diperbolehkan bertemu Mei sore ini (Jumat, 27/11). "Ini salah satu bentuk penyiksaan yang terburuk, sangat tidak manusiawi. Sangat miris dengan kejadian ini, sangat tega ada yang menyiksa sedemikian parahnya," tambahnya.

Hermono juga memastikan lawyer agar Mei mendapatkan keadilan. Pelaku mendapat hukuman segera mungkin. "Kami juga berupaya untuk melakukan opsi tuntutan ganti rugi. Kami tengah mempelajari opsi itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI yang dikutip dari laman resmi Kemlu RI menyatakan pemerintah Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Mei Haryanti berhasil diselamatkan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Majikan MH juga telah ditahan.

Kasus terakhir sebelum Mei ialah kasus almarhumah Adelina Lisau di Penang. Hingga saat ini majikan yang menyiksanya belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.

"Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan ketat terhadap ma jikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran, serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016," kata Kemlu. (Zak/Nur/X-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat