visitaaponce.com

Saat Rizieq Bersedia Penuhi Panggilan, Polda Akan Ditangkap

Saat Rizieq Bersedia Penuhi Panggilan, Polda: Akan Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus(ANTARA FOTO/Rachman)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan langsung menangkap Habib Rizieq Shihab yang tersangkut kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Yusri mengatakan kepolisian akan langsung menangkap pentolan FPI itu. Pasalnya, kata ia, Rizieq telah dua kali mangkir saat diperiksa sebagai saksi.

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS ini, saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan kepada MRS," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).

Sebelumnya, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan tersangka bagi kliennya. Aziz Yanuar mengatakan kliennya Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan polisi itu. Namun, ia mengaku panggilam sebagai tersangka belum diterima oleh Rizieq.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Menangkap itu kan ada suratnya kan, ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang. Kapan waktunya Insya Allah akan kami penuhi," kata Aziz.

Baca juga: Akhirnya, Rizieq Bersedia Penuhi Panggilan Polisi

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I).

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat