visitaaponce.com

Akhirnya, Rizieq Bersedia Penuhi Panggilan Polisi

Akhirnya, Rizieq Bersedia Penuhi Panggilan Polisi
Imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab(AFP)

KUASA hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan kliennya Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Aziz mengatakan Rizieq merespon penetapan tersangka itu dengan tenang. Ia mengatakan pentolan FPI itu akan datang memenuhi panggilan sebagai tersangka.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Menangkap itu kan ada suratnya kan, ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang. Kapan waktunya Insya Allah akan kami penuhi," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menangkap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Ada Ormas yang Merobek Kebhinekaan

Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I).

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Penyidik telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Saat masih berstatus saksi, Rizieq mangkir dua kali dari panggilan penyidik polda Metro Jaya.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat