visitaaponce.com

KPK Minta Kepala Daerah Setop Terima Suap

KPK Minta Kepala Daerah Setop Terima Suap
KPK menahan Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno (tengah) terkait suap perizinan melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya.(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah berhati-hati dalam menerima pemasukan di luar gaji. Kasus penerimaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra diminta yang terakhir.

"KPK kembali mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (21/12).

KPK mengingatkan bahwa menerima suap untuk alasan apapun diharamkan dalam undang-undang. KPK tidak segan menindak penyelenggara negara mana pun yang berani menerima suap di Indonesia.

"(itu) bertentangan dengan kewajibannya, adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya," ujar Ghufron.

KPK juga ingatkan para pengusaha untuk berhenti melobi kepala daerah untuk mendapatkan izin usaha. Para pengusaha diminta untuk berinvestasi dengan aturan yang berlaku.

"KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi," tutur Ghufron.

Sebelumnya, KPK menahan Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno. Dia terjerat kasus suap terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perkara ini bermula pada 2017 ketika PT KPI bermaksud menanamkan modal di Kabupaten Cirebon. 

Perusahaan itu berencana membangun kawasan industri pabrik sepatu. Terkait rencana tersebut, Sutikno selaku menugaskan seorang swasta Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait. Komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat juga digencarkan.

Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai Rp4 miliar kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra agar proses pengurusan izin berjalan lancar. Fulus diberikan melalui ajudan Sunjaya.

baca juga: KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi di Kasus Korupsi PUPR Banjar

Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-3)

 


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat