visitaaponce.com

Pakar Pertanyakan Jerat Pidana Pelaku Parodi Indonesia Raya

Pakar Pertanyakan Jerat Pidana Pelaku Parodi Indonesia Raya
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor Bareskrim.(ANTARA/Reno Esnir)

PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan jerat pidana kepada pelaku parodi lagu Indonesia Raya. Pasalnya, pelaku merupakan remaja di bawah umur.

"Memparodikan lagu Indonesia Raya memang tidak lucu. Pelakunya salah. Tidak boleh ditiru. Tapi haruskah pelakunya, apalagi karena masih siswa SMP dan SD dipidana?" tanya Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1).

Dia merujuk pada sejumlah analisa. Reza menghubungkan kasus tersebut dengan kegemaran pada pelajaran sejarah dan patriotisme.

Baca juga: AJV Minta Poin 2.d. di Maklumat Kapolri No:1/1/2021 Dihapus

Rendahnya rasa cinta tanah air dialami siswa. Sebab guru, khususnya di bidang sejarah, dinilai tidak terampil menanamkan nilai patriotisme ke dalam diri anak didik.

"Mata pelajaran sejarah tidak lebih dari penyampaian informasi tentang serangkaian peristiwa yang dianggap historis," ucap Reza.

Mantan Ketua Delegasi Indonesia program Pertukaran Pemuda Indonesia Australia ini menambahkan pelajaran sejarah terlalu merujuk pada pengayaan kognitif tanpa perasaan atau afeksi.

Komoditas pelajaraan itu mestinya menyertakan unsur pro-kontra dan membangun perasaan siswa agar lebih terlibat.

"Inilah jalan bagi penyerapan nilai-nilai, bukan hanya penghapalan pengetahuan," ujar Reza.

Selain itu, dipengaruhi juga faktor yang menghalangi tumbuhnya rasa cinta tanah air. Misalnya rendahnya standar hidup, ketidakpastian sosial, dan ketidakpercayaan pada pengelola negara.

"Rendahnya kecintaan pada tanah air bukan masalah hitam putih. Tidak bersumber dari faktor tunggal, melainkan multidimensional," kata Reza.

Menurut Reza, kasus parodi lagu Indonesia Raya dihadapkan pada dua situasi, simplistis dan berpotensi kontraproduktif.

"Simplistis, karena cenderung menuding pelaku sebagai satu-satunya pihak yang harus diintervensi. Kontraproduktif, karena justru dapat membuat pelaku merasa takut lalu membenci negara," ucap dia.

Polisi menangkap dua pelaku parodi lagu Indonesia Raya. Keduanya masih di bawah umur NJ, 11 dan MDF, 16.

MDF ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan NJ ditangkap di Sabah, Malaysia.

MDF menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Sedangkan, NJ masih berada di Negeri Jiran.

NJ dan MDF merupakan teman yang berkenalan di dunia maya. Sering terjadi salah paham dalam komunikasi keduanya, sehingga menyebabkan pertikaian.

Perselisihan keduanya berujung pembuatan lagu parodi Indonesia Raya.

Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat