Polri Meminta Pelaku Parodi Indonesia Raya dari Malaysia
![Polri Meminta Pelaku Parodi Indonesia Raya dari Malaysia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/01/b1cf151473a63c1962520c29116044cc.jpg)
POLRI menginginkan pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang berdomisili Malaysia dipulangkan ke Indonesia. Hal itu agar pelaku yang masih tergolong anak-anak tersebut tidak diadili dan dihukum di negeri jiran.
“Polri meminta kasus yang ditangani Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bisa diserahkan kepada pihak Polri. Mengingat urgensinya ialah kepentingan yang bersangkutan masih di bawah umur dan WNI (warga negara Indonesia),” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Ahmad mengatakan saat ini Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan PDRM untuk meminta pemulangan pelaku yang berinisial NJ tersebut. Sejauh ini pihak kepolisian Malaysia belum memberikan jawaban.
“Jadi sampai sekarang belum dapat update, apakah PDRM bersedia untuk menyerahkan tersangka ke Bareskrim,” ujar Ahmad.
Polri bekerja sama dengan PDRM telah mengidentifikasi dua pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam video parodi yang sempat viral, pelaku mengaku berasal dari Malaysia.
Keduanya masih di bawah umur, yakni NJ, 11, dan MDF, 16. MDF ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan NJ ditangkap di Sabah, Malaysia. MDF ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, sedangkan NJ masih berada di negeri jiran.
NJ dan MDF merupakan teman yang berkenalan di dunia maya. Di antara mereka sering terjadi salah paham dalam komunikasi sehingga menyebabkan pertikaian. Perselisihan keduanya berujung pembuatan lagu parodi Indonesia Raya.
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 64a Jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Meski begitu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan polisi akan menggunakan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena usia para pelaku masih di bawah umur. (Medcom.id/Ykb/P-2)
Terkini Lainnya
Pemerintah Melaka Lakukan Kajian Penguatan Hubungan Malaysia-Indonesia
Malaysia Gabung Indonesia Jaga Perdamaian di Palestina
Universitas Terbuka Gandeng HELP University Malaysia sebagai Mitra
Muhibah Budaya Jalur Rempah akan Singgah di Melaka
Indeks Pariwisata Indonesia Meningkat, Jokowi: Tapi Kalah dengan Malaysia
KTT Malaysia-Tiongkok 2024 Diklaim Beri Manfaat bagi Bisnis Indonesia
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap