visitaaponce.com

AJV Minta Poin 2.d. di Maklumat Kapolri No112021 Dihapus

AJV Minta Poin 2.d. di Maklumat Kapolri No:1/1/2021 Dihapus
Kapolri mengeluarkan Maklumat No:1/1/2021(Antara)

MEMBACA maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/1/1/2021 pada poin 2.d. yang berbunyi : “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”,

"Kami Aliansi Jurnalis Video (AJV), organisasi berbadan hukum yang menjadi wadah para jurnalis berbasis video, menyatakan sangat dirugikan oleh narasi tersebut," tegas Ketua Umum AJV Syaefurahman Al-Banjary, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1)

Bagi AJV, jelas Syaefurahman, kerugiannya terletak pada pengekangan hak konstitusional yang dijamin UndangUndang Dasar 1945, Pasal 28F yang berbunyi; “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Mengingat Pasal 28F UUD 1945 menggunakan narasi setiap orang, menurut Syaefurahman, sebenarnya bukan hanya AJV yang dirugikan tetapi kerugian konstitusional akibat narasi poin 2.d. maklumat tersebut merugikan seluruh warga Negara Republik Indonesia.

"Untuk itu, kami minta Kapolri Jendral Idham Azis segera meralat Maklumat Nomor Mak/1/1/2021 dan menghapus keseluruhan poin 2.d. dalam maklumat tersebut," pinta Syaefurahman Al-Banjary. (OL-13)

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan Penggunaan Simbol FPI

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat