visitaaponce.com

Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Coba Kelabui Polisi

Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Coba Kelabui Polisi
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan pers.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SETELAH menangkap MDF, pelaku pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya, di Cianjur, Kamis (31/12/2020) pukul 20.00 WIB, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hal ini dikemukakan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Jakarta, kemarin. “Sudah ditangkap di Cianjur berkat kerja sama Bareskrim Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kini sedang dikembangkan.”

“MDF nama aslinya, tetapi di dunia maya pakai nama Faiz Rahman Simalungun. Usianya yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun membuat kepolisian menggunakan Undang-Undang Anak. Perlakuannya memakai Undang-Undang Anak berbeda dengan undang-undang untuk dewasa,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Penangkapan siswa kelas 3 SMP itu bermula dari penelusuran PDRM yang memeriksa tersangka berinisial NC, WNI berusia 11 tahun di Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Menurut NC, pelaku yang membuat parodi pelecehan lagu Indonesia Raya ialah pemilik akun Youtube My Asean dan tinggal di Indonesia, yakni MDF.

Argo menyebut MDF mempelajari gawai sejak usia 8 tahun sehingga memahami bagaimana cara bermedia sosial termasuk untuk mengelabui polisi agar terhindar dari penangkapan.

“Jadi, dia mencoba mengelabui seandainya kalau ketahuan. Bagaimana bikin akun palsu. Dia juga belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi,” ungkap Argo.

Atas perbuatannya, MDF dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik atau ITE.

“Kemudian juga dikenai Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ini dikenai kepada para tersangka,” tutur Argo.

Dalam penyelidikan awal, menurut Argo, ada motif balas dendam di balik pembuatan rekaman yang melecehkan lagu Indonesia Raya itu. MDF terlibat saling ejek dengan NC di Youtube.

Lalu, MDF mengunggah rekaman tersebut menggunakan nama NC dan memasukkan lokasinya di Malaysia sehingga yang disangkakan pertama kali oleh PDRM ialah NC.

“Tetapi NC malah membuat lagi konten parodi Indonesia Raya di Youtube dengan akun My Asean. Isinya mengedit konten yang sudah disebar MDF dengan menambahi gambar babi. Jadi, mereka berdua sama-sama membuat,” tandas Argo. (Ykb/X-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat