visitaaponce.com

Dewan Pengawas KPK Tegaskan tidak Hambat Izin Penyadapan

Dewan Pengawas KPK Tegaskan tidak Hambat Izin Penyadapan
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Syamsuddin Haris (kanan) dan Albertina Ho (kiri).(ANTARA/Aprillio Akbar)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja tahunan untuk 2020. Dewas KPK menyatakan berdasarkan survei internal, pihaknya tak pernah menghambat upaya penindakan terkait perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Rata-rata hasil survei sangat puas dan jika dilihat sebenarnya tidak ada Dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Kamis (7/1).

Dewas KPK menggelar survei internal kepada penyidik dan penyelidik komisi terkait pemberian izin bidang penindakan. Albertina memaparkan mayoritas penyidik dan penyelidik tidak merasa ada hambatan terkait perizinan. Untuk izin penyadapan, Albertina menuturkan 82% merasa sangat puas, 12% puas, dan 6% cukup.

Untuk izin penggeledahan, 86% menilai sangat puas dan 14% merasa puas. Untuk izin penyitaan, 82% sangat puas, 16% puas, dan 2% cukup. Menurut Albertina, survei itu dilakukan tanpa intervensi terhadap penyidik dan penyelidik KPK.

Sepanjang 2020, kata Albertina, Dewas sudah memberikan 571 izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Rinciannya, izin penyadapan sebanyak 132, penggeledahan 62, dan penyitaan 377.

Ia menambahkan ratusan izin itu bukan mencerminkan angka riil kasus yang ditangani lantaran satu perkara terkadang membutuhkan beberapa izin. Albertina mengimbuhkan setiap izin yang diterbitkan juga selalu diawasi.

"Satu perkara bisa ada beberapa izin penyitaan yang diterbitkan. Jadi tidak bisa dilihat jumlah penyitaan dengan jumlah perkara. Dalam satu perkara bisa juga ada izin penggeledahan atau tidak. Begitu juga dengan izin penyadapan," kata mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu.

"Setiap izin diawasi melalui evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan, berita acara penggeledahan dan penyitaan, serta peninjauan lapangan. Kami melakukan verifikasi apakah sesuai dengan izin yang diberikan," ucapnya.

Anggota Dewas KPK lainnya Artidjo Alkostar mengatakan pihaknya sepanjang tahun lalu menerima dan menindaklanjuti 247 aduan atas pelaksanaan tugas KPK. Sebanyak 87 laporan sudah selesai diproses, 60 laporan diteruskan ke unit kerja di KPK, dan 100 laporan diarsipkan. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat