visitaaponce.com

Apjati Harapkan Kapolri Listyo SP Prioritaskan Berantas TPPO PMI

Apjati Harapkan Kapolri Listyo SP Prioritaskan Berantas TPPO PMI
Ilustrasi perdagangan orang(dok.mi)

TERPILIHNYA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membawa harapan baru bagi Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati). Harapan itu berupa adanya perhatian Kapolri terhadap pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kami mengucapkan selamat terpilih kepada Bapak Jendral Listyo. Semoga dengan terpilihnya Bapak Kapolri yang baru dunia penempatan PMI menjadi lebih baik dari kondisi sebelumnya," ujar Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

Menurut Ayub, kondisi penempatan PMI saat ini masih diwarnai adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak di hampir semua basis PMI di seluruh Indonesia. Kemarin (17/1/2021) baru saja Polres Majalengka menggrebek perekrutan liar terhadap para wanita yang akan dijual ke Malaysia dan Dubai.

Sebelumnya Kepala BP2MI, Benny Rhamdani juga sangat aktif melakukan penggrebekan terhadap PMI di penampungan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah,  Emirat  Arab dan Saudi Arabia serta Asia Pasifik.
 
Presiden Jokowi, kata Ayub, pada sambutan Munas Apjati di Bandung Jumat, 27 November 2020, telah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelindungan penuh kepada PMI yang akan ditempatkan ke luar negeri.

"Masih ada pekerja migran yang tidak mendapat pelindungan yang memadai, terutama pekerja migran yang berangkat tidak melalui jalur bukan pekerja. Yang jelas, tidak ada satupun pekerja migran yang tidak terlindungi haknya. Karena itu, kita perlu mereformasi tehadap ekosistem pengiriman pekerja migran dan juga harus memberikan pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran secara maksimal, juga kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya makin meningkat," ujar Jokowi seperti ditirukan Ketum Apjati.
 
Mengutip Laporan Tahunan tentang Perdagangan Manusia yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Tahun 2020, Indonesia termasuk sebagai salah satu negara dengan kondisi penduduk terbesar, maka  banyak para pencari kerja mencari peruntungan dengan bekerja di luar negeri di sektor perkebunan kelapa sawit, rumah tangga dan perikanan. Karena itu, tidak sedikit calon PMI ini banyak yang terjebak dalam perekrutan TPPO.

Apjati mencatat, korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia cukup besar karena Indonesia merupakan salah satu negara asal perdagangan orang ke luar negeri.  

Ayub mengatakan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Indonesia diperdagangkan ke sejumlah negara, antara lain  Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Timur Tengah, dan beberapa negara Eropa serta wilayah seperti Hong Kong.

Apjati mengharapkan, Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam 100 hari masa kerjanya memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan Calon PMI dari perekrutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ayub menambahkan, saat ini Indonesia memang sudah memiliki UU No.18/ Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran dan UU No. 21/ Tahun 2007 tentang TPPO. Selain itu, kita juga sudah meratifikasi Konvensi Pelindungan Pekerja Migran, menjadi bagian dari Protokol Palermo yaitu suatu konvensi melawan kejahatan transnasional terorganisir dan banyak lainnya.

Untuk itu, kata Ayub untuk menerjemahkan regulasi pencegahan PMI korban TPPO ini, Apjati akan memberi masukan kepada Kapolri terkait kegiatan perekrutan nonprosedural PMI. (OL-13)

Baca Juga: Kejati Jawa Tengah Tangkap Buron Kasus TPPO NTT

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat