KPK Setor Rp 669 Juta dari Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Papua
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara senilai Rp669 juta dari mantan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui, terpidana perkara korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Papua sepanjang 24 kilometer pada tahun anggaran 2015.
"Jaksa eksekusi KPK, Jumat (29/1), telah melakukan penyetoran ke Kas Negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669 juta dari terpidana David Manibui," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2).
Penyetoran berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
Ali menyatakan pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera. Namun, upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan lembaganya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap David.
David telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PU Papua Mikael Kambuaya.
Perbuatan tersebut diawali pada tahun 2015 saat Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PU Papua berencana melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp90 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Gubernur Papua Lukas Enembe pada tanggal 23 Juni 2015 mengirim surat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua soal permohonan review DAK sebesar Rp295 miliar, atas permohonan tersebut BPKP Papua memuat nilai pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sebesar Rp50 miliar bukan Rp90 miliar.
Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui lalu menemui Mikael pada bulan Juni 2015 dan menyatakan minat mengerjakan proyek jalan Kemiri-Depapre dan Mikael mempersilakannya.
Mikael lalu memerintahkan Edy Tupamahu dan Ferdinand selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik dan R. Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan untuk tetap melaksanakan pekerjaan melaksanakan proyek tersebut meskipun hasil telaah teknik pekerjaan menyebutkan antara lain pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dalam 3 bulan.
Mikael juga tidak menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun pekerjaan PPK dilakukan oleh Edy Tupamahu.
Akibat perbuatan Mikael Kambuaya bersama-sama dengan David Manibui, merugikan keuangan negara sebesar Rp40.931.277.179,64. (Ant/OL-09)
Terkini Lainnya
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Mantan Sekretaris Desa Sukaresik Jabar Diduga Pakai Dana Desa Rp725 Juta untuk Judi Online
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Presiden Jokowi Diminta Bijak Soroti Kasus Korupsi
Hasto Kristiyanto Pastikan Kooperatif Jika Kembali Dipanggil KPK
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Musiman Politik
KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap