visitaaponce.com

MK tidak Temukan Bukti Keterlibatan Tri Rismaharini

MK tidak Temukan Bukti Keterlibatan Tri Rismaharini
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (ilkada) Kota Surabaya 2020. Permohonan itu diajukan pasangan calon nomor urut 2 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfiud Arifin-Mujiaman Sukirno

Mahkamah menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan gugatan sengketa karena perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak melebihi presentase yang dipersyaratkan. Ambang batas presentase yang dipersyaratkan Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada,  yakni 0,5% untuk Kota Surabaya. 

Jumlah total suara sah di Pilkada Surabaya 1.049.334 dikali 0,5% sehingga syarat selisih suaranya adalah 14.795 untuk bisa mengajukan gugatan ke MK.

Pilkada Kota Surabaya dimenangi pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai pihak terkait pada persidangan di MK. Pasangan tersebut memperoleh suara 597.540. Sedangkan jumlah perolehan suara pemohon 451.794. Adapun selisih suara antara pemohon dan pihak terkait 145.746 atau 13,89%, melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.

Selain itu, menurut mahkamah, dalil pemohon bahwa ada kecurangan yang melibatkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti.

Setelah MK memeriksa, mendengarkan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait dan memeriksa bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, surat terbuka atas nama Tri Rismaharini kepada warga Surabaya tidak terbukti.

Bahan kampanye pasangan calon nomor urut 1 memang menggunakan foto Tri Rismaharini. Namun, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), diperbolehkan mencantumkan foto pejabat dalam desain bahan kampanye sepanjang pejabat tersebut pengurus partai politik yang mengusung paslon dan tidak menggunakan atribut sebagai kepala daerah.

Oleh karena itu, MK tidak menemukan bukti keterlibatan Tri Rismaharini dalam jabatannya sebagai wali kota, demikian juga pesan bagi warga Surabaya. Bawaslu menyatakan laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan hasilnya tidak benar seperti yang didalilkan pemohon.

"Tidak ada bukti yang dapat menyakinkan mahkamah bahwa ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalikan pemohon berpengaruh pada perolehan suara paslon. Mahkamah tidak punya keyakinan dalil pemohon mempunyai keterpenuhan Pasal 158 ayat 2 UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, dalam sidang pembacaan putusan dan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2). (P-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat