MK tidak Temukan Bukti Keterlibatan Tri Rismaharini
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (ilkada) Kota Surabaya 2020. Permohonan itu diajukan pasangan calon nomor urut 2 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfiud Arifin-Mujiaman Sukirno
Mahkamah menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan gugatan sengketa karena perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak melebihi presentase yang dipersyaratkan. Ambang batas presentase yang dipersyaratkan Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada, yakni 0,5% untuk Kota Surabaya.
Jumlah total suara sah di Pilkada Surabaya 1.049.334 dikali 0,5% sehingga syarat selisih suaranya adalah 14.795 untuk bisa mengajukan gugatan ke MK.
Pilkada Kota Surabaya dimenangi pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji sebagai pihak terkait pada persidangan di MK. Pasangan tersebut memperoleh suara 597.540. Sedangkan jumlah perolehan suara pemohon 451.794. Adapun selisih suara antara pemohon dan pihak terkait 145.746 atau 13,89%, melebihi presentase sebagaimana dipersyaratkan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.
Selain itu, menurut mahkamah, dalil pemohon bahwa ada kecurangan yang melibatkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji tidak terbukti.
Setelah MK memeriksa, mendengarkan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait dan memeriksa bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, surat terbuka atas nama Tri Rismaharini kepada warga Surabaya tidak terbukti.
Bahan kampanye pasangan calon nomor urut 1 memang menggunakan foto Tri Rismaharini. Namun, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), diperbolehkan mencantumkan foto pejabat dalam desain bahan kampanye sepanjang pejabat tersebut pengurus partai politik yang mengusung paslon dan tidak menggunakan atribut sebagai kepala daerah.
Oleh karena itu, MK tidak menemukan bukti keterlibatan Tri Rismaharini dalam jabatannya sebagai wali kota, demikian juga pesan bagi warga Surabaya. Bawaslu menyatakan laporan itu telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan hasilnya tidak benar seperti yang didalilkan pemohon.
"Tidak ada bukti yang dapat menyakinkan mahkamah bahwa ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalikan pemohon berpengaruh pada perolehan suara paslon. Mahkamah tidak punya keyakinan dalil pemohon mempunyai keterpenuhan Pasal 158 ayat 2 UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, dalam sidang pembacaan putusan dan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2). (P-2)
Terkini Lainnya
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Karyawan Perusahaan Ritel Sengketa Merek Pertanyakan Putusan MA
Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
Buruh Apresiasi Pembentukan Unit Khusus Ketenagakerjaan Polri
Hari Buruh, Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang Dipimpin Andi Gani Nena
Jelang Putusan MK, NU Serahkan Sepenuhnya pada Hakim
Panpel Siapkan 7.500 Tiket per Hari untuk Final Four Proliga di Surabaya
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Besok, 330 Pengantin Ikuti Nikah Massal di Surabaya
Banyak Suami Melapor Jadi Korban KDRT di Jawa Timur
Kloter Pertama Haji Debarkasi Surabaya Tiba di Bandara Juanda
Bus Listrik dan Empat Mobil Ludes Terbakar di Surabaya
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap