visitaaponce.com

Dalam 100 Hari, KKP Tangkap 67 Kapal Illegal Fishing

Dalam 100 Hari, KKP Tangkap 67 Kapal Illegal Fishing
Petugas memeriksa kapal pelaku illegal fishing di Banda Aceh(AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, selama 100 hari kerja, Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah berhasil menangkap 67 kapal ikan yang dinilai melanggar hukum dan puluhan kapan ikan asing pelaku illegal fishing pada periode Januari hingga Maret 2021.

“Ada 67 kapal yang ditangkap dan diproses hukum dan 26 kapal ilegal yang ditenggelamkan bersama dengan Kejaksaan RI pada triwulan pertama tahun 2021 ini,” Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam keterangan resmi, Selasa (6/4).

Antam menjelaskan, dari 67 kapal yang ditangkap terdapat tujuh kapal ikan asing dengan rincian lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

Baca juga: Saksi Ungkap Matheus Sangat Tunduk Kepada Pengusaha

“Wilayah rawan illegal fishing masih di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara,” ucap Antam.

Selain kapal ikan asing, pada triwulan pertama 2021, KKP juga mengaku melakukan penertiban terhadap 60 kapal ikan berbendera Indonesia di berbagai perairan di Indonesia.

Penertiban tersebut dilakukan KKP karena kapal-kapal tersebut dianggap melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.

”Kami tertibkan agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing),” jelas Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono .

Dia juga menyampaikan penertiban yang dilakukan terhadap kapal ikan berbendera Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konflik horizontal antarnelayan. Hal itu sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik yang lebih besar.

“Kalau tidak ditertibkan, ada potensi peningkatan konflik dengan nelayan setempat,” tegas Pung. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat