Biadab, Kakek Cabuli Cucu Tiri Hingga Meninggal Dunia
![Biadab, Kakek Cabuli Cucu Tiri Hingga Meninggal Dunia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/04/693017c2981d4c967d9eb310999a3fa4.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial TS, 54, yang keji mencabuli cucu tirinya berusia 7 tahun hingga meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arief Darmawan mengatakan, pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban di Pademangan Timur, Jakarta Utara melakukan aksi kejahatannya dengan mencabuli korban dalam kamar mandi.
"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kamar mandi. Kemudian juga sering pelaku ini memandikan korban. Saat melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka," kata Arief, melalui keterangannya, Selasa (6/4).
Arief menuturkan pelaku telah delapan kali melakukan aksi bejad itu hingga korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya. Arief mengatakan pada Senin (22/3) lalu, korban mengalami kejang-kejang dan dirujuk ke Rumah Sakit Persahabatan.
Setelah menjalani perawatan, namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sebelum meninggal, korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku sering mencabuli dirinya. Lalu, ibu dan nenek korban melapor ke polisi.
Pihak rumah sakit juga melapor ke Polres Jakarta Utara karena ada dugaan perbuatan pidana yang membuat korban meninggal dunia.
"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada organ intim korban, menghubungi pihak Reskrim, dan kita lakukan penyelidikan,” kata Arief.
Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku TS di Pelabuhan Sunda Kelapa. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,
“Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 8 kali dalam kurun waktu 2 bulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan pasal 46 Tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Faj/OL-09)
Terkini Lainnya
Satgas Judi Online Jangan Gimik
Satreskrim Polres Klaten Tangkap Pelaku Curas yang Berujung Kematian
Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan tengah Marak di Pati
Hari Ke-12 Ops Sikat Krakatau 2024, Polda Lampung Tangkap 202 Tersangka
2 Pendekatan untuk Penanganan Konflik Papua
Tragedi Cinta Fat Cat, Kisah Viral di Balik Ribuan Bunga di Jembatan Chongqing
Pola Pikir Positif Bantu Anak Mudah Beradaptasi di Sekolah Baru
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kominfo Sebut Bandar Judi Online Sasar Anak Lewat Game
Upaya Kembalikan Hak Bermain Anak Pejuang Kanker
Judi Online Mengancam Kualitas Bonus Demografi
25 Rekomendasi Film Indonesia untuk Anak, Bisa Menjadi Inspirasi dan Edukasi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap