visitaaponce.com

Biadab, Kakek Cabuli Cucu Tiri Hingga Meninggal Dunia

Biadab, Kakek Cabuli Cucu Tiri Hingga Meninggal Dunia
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.(Ilustrasi/MI)

SATUAN Reserse Kriminal Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial TS, 54, yang keji mencabuli cucu tirinya berusia 7 tahun hingga meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arief Darmawan mengatakan, pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban di Pademangan Timur, Jakarta Utara melakukan aksi kejahatannya dengan mencabuli korban dalam kamar mandi.

"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kamar mandi. Kemudian juga sering pelaku ini memandikan korban. Saat melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya nanti akan dibunuh mereka," kata Arief, melalui keterangannya, Selasa (6/4).

Arief menuturkan pelaku telah delapan kali melakukan aksi bejad itu hingga korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya. Arief mengatakan pada Senin (22/3) lalu, korban mengalami kejang-kejang dan dirujuk ke Rumah Sakit Persahabatan.

Setelah menjalani perawatan, namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sebelum meninggal, korban bercerita kepada ibunya bahwa pelaku sering mencabuli dirinya. Lalu, ibu dan nenek korban melapor ke polisi.

Pihak rumah sakit juga melapor ke Polres Jakarta Utara karena ada dugaan perbuatan pidana yang membuat korban meninggal dunia.

"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada organ intim korban, menghubungi pihak Reskrim, dan kita lakukan penyelidikan,” kata Arief.

Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku TS di Pelabuhan Sunda Kelapa. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,

“Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 8 kali dalam kurun waktu 2 bulan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan pasal 46 Tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Faj/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat