visitaaponce.com

Menjadi ASN, Pegawai KPK Tetap Junjung Tinggi Independensi

Menjadi ASN, Pegawai KPK Tetap Junjung Tinggi Independensi
Suasana Gedung Merah Putih kantor KPK terlihat dari ketinggian di kawasan Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menekankan pegawai  KPK akan tetap menjunjung tinggi independensi sekali pun telah berubah status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).  

"Independensi adalah marwah penegakan hukum. Marwah yang terkumpul dari setiap pribadi pegawai KPK dan kami pastikan tidak pergi ke mana-mana," ujarnya.

Pada proses pengalihan status pegawai, dilakukan pengujian penilaian indeks moderasi bernegara yang berfungsi memastikan fakta independensi dengan proses yang telah memuat nilai-nilai netralitas. Dengan demikian pegawai KPK memiliki sikap yang mengutamakan tugas dalam memberantas korupsi untuk mengamankan negara yakni independensi.

"Peralihan status pegawai menguatkan independensi KPK. Ini  disebabkan kesetiaan pegawai-pegawai KPK kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah telah ditanam sejak proses rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK," ungkapnya, Selasa (20/4).

Pengalihan status pegawai KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN. Undang-undang tersebut mengatur syarat, kriteria, prosedur, dan mekanisme pengalihan status pegawai KPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan petugas negara yang akan melaksanakan asesmen indeks moderasi bernegara terhadap seluruh pegawai KPK. Bentuk asesmen yakni tertulis dan wawancara. Sedangkan pengujian indeks moderasi bernegara akan mengungkap kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, netralitas pegawai, serta bebas dari radikalisme, terrorisme, dan organisasi terlarang.

"Rangkaian agenda asesmen telah berlangsung sejak 18 Maret sampai 7 April 2021. Sebanyak 1.362 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap mengikuti asesmen dengan BKN. Pegawai perlu lolos dari tes tersebut agar beralih status menjadi ASN. Akibat kondisi khusus, 11 pegawai belum mengikuti tes. Tiga orang berstatus tugas sekolah di luar negeri dan delapan orang melaksanakan isolasi mandiri covid-19."

Baca juga: KPK Panggil 7 Saksi Kasus Pengadaan Barang Covid-19 Bandung Barat

 

Dia mengungkapkan seluruh pegawai KPK telah melewati pengujian kompetensi dasar saat rangkaian penerimaan pegawai KPK. Kemudian langkah asesmen indeks moderasi bernegara diutamakan.  "Data tentang tes kompetensi dasar penerimaan pegawai KPK masih tersimpan rapi dalam arsip manajemen kepegawaian KPK," imbuhnya.

 

Status gagal atau lolosnya pegawai dalam alih status sangatlah ditentukan oleh individu pegawai karena erat kaitannya dengan sikap dan perilaku kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah. Netralitas pegawai merupakan sikap tidak terpengaruh dengan kekuasaan dan tidak menjadi alat kekuasaan, serta terbebas dari paham terorisme, radikalisme, serta organisasi terlarang. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat