Polri Temukan Unsur Pidana Kebakaran Kilang Pertamina Balongan
![Polri Temukan Unsur Pidana Kebakaran Kilang Pertamina Balongan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/04/91ddf50e776b63d79badfd36d15ef4f0.jpg)
POLRI menyatakan telah menemukan adanya unsur pidana kesalahan atau kealpaan atas terjadinya kebakaran Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bahwa petugas menemukan adanya unsur pidana setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, olah TKP dan melakukan memeriksa barang bukti.
"Dari hasil itu semua pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," ujar Rusdi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).
Dengan adanya dugaan pidana, lanjut Rusdi, pihaknya saat ini telah meningkatkan status perkara kebakaran ke tahap penyidikan.
Adapun unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP yang berbunyi; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
Adapun polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV2021/Jabar/Polres Indramayu.
Sebelumnya, kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat sejak Senin (29/3) dini hari. (Ykb/OL-09)
Terkini Lainnya
Pertamina Komitmen Perkuat Jaringan Gas Rumah Tangga
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina
Melalui Program MSIB, Mahasiswa Diperkaya lewat Beragam Program Pembelajaran
Pertamina Tahan Harga Pertamax Series tidak Naik pada Juli
Sean Gelael Optimistis Raih Podium di Sao Paolo
Kasus SPBU Berakhir Damai, Kwarnas Pramuka Ingatkan Pengelola Berbisnis Jujur
Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hoegeng, Simbol Kejujuran dan Integritas dalam Sejarah Polri
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap