visitaaponce.com

Eks Pegawai Pertamina Minta Privatisasi Anak BUMN Dilarang

Eks Pegawai Pertamina Minta Privatisasi Anak BUMN Dilarang
Layar besar Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, menampilkan perdagangan saham. Rencana IPO anak usaha Pertamina mendapat perlawanan di MK.(AFP)

MANTAN Manajer Medis dan Manajer Eksternal PT Pertamina (persero), dokter gigi Gugan Gandar, menjadi saksi dalam sidang pengujian materiil Pasal 77 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap UUD 1945. 

Perkara itu yang dimohonkan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dalam hal ini diwakili oleh Arie Gumilar (Presiden) dan Dicky Firmansyah (Sekjen). Menurut pemohon, Pasal 77 tidak melarang secara tegas privatisasi grup perusahaan BUMN yang dapat berdampak pada karyawan anak-anak perusahaan PT Pertamina.

Dalam keterangannya, Gugan mengatakan selama ini bisnis Pertamina  terintegrasi antara induk dan anak perusahaan. Jika terjadi kerugian, dapat ditutup dari anak-anak perusahaan pertamina. Apabila kebijakan privatisasi, seperti rencana pemerintah, yang akan melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) kepada anak dan cucu usaha PT Pertamina Persero di level subholding, justru dapat menimbulkan potensi inefisiensi perusahaan dan menambah kerugian.

"Kalau perusahaan tidak terintegrasi, atau sudah go public maka dapat dipastikan akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran dari anak-anak direktorat hulu perusahaan pertamina," ujarnya pada sidang lanjutan yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/4).

Ditambahkannya, jika entitas bisnis PT Pertamina sudah dipisahkan, ada konsekuensi hukum yang timbul wajib dijalankan seperti pajak yang harus dibayarkan, termasuk muncul kewajiban pajak setiap ada perpindahan aset maupun produk. Dalam hal bisnis Pertamina diturunkan ke entitas terpisah-pisah, imbuh dia, akan ada banyak batasan yang membelenggu proses bisnis.

Holding company memang telah terbentuk, akan tetapi induk dan anak perusahaan sebagai perusahaan yang terpisah dan mandiri dalam melakukan kegiatannya dibatasi adanya syarat legal dan liabilitas. "Belum lagi birokrasi yang harus dijalani sehingga terdapat inefisiensi dan inefektivitas," tutur Gugan.

Ia berkesimpulan, selama anak perusahaan dan korporat terintegrasi, semua kegiatan dikonsolidasikan oleh perusahaan induk dan upaya bisnis yang dibuat anak perusahaan tidak masalah karena bisa diselesaikan melalui proses administrasi satu atap. Jika dilakukan privatisasi (swasta) terhadap anak-anak perusahaan Pertamina, terangnya, apalagi anak perusahaan yang menjadi inti bisnis Pertamina, seperti hulu energi dan geothermal energi, kontrol dari induk perusahaan tidak akan sama.

"Keuntungan dari Pertamina akan berkurang dan proses kontrolnya tidak lagi bisa dari induk ke anak-anak perusahaan," tuturnya.

Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN seharusnya mengatur larangan terhadap perusahaan persero untuk diprivatisasi. Pemohon menganggap PT Pertamina merupakan perusahaan persero. Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan  PT Pertamina Nomor 27 tanggal 19 Desember 2016, memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi sehingga termasuk perusahaan persero yang dilarang untuk diprivatisasi.

Ketua Majelis Anwar Usman mengatakan sidang lanjutan perkara a quo ditunda hingga Senin (24/5) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kuasa pemerintah/presiden. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat