visitaaponce.com

Presiden THR Paling Telat Dibayar 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran

Presiden: THR Paling Telat Dibayar 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13.(Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Joko Widodo, pada Rabu (28/4), telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bagi aparatur negara yang terdiri dari PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 kemarin. Sudah saya tanda tangani,” ujar Jokowi di Malang, Kamis (29/4).

Melalui beleid tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha membayarkan THR paling lambat sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Adapun, gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kepala Negara berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bisa mendorong konsumsi masyarakat yang nantinya akan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemberian THR adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi, meningkatkan daya beli. Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya. (Pra/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat