visitaaponce.com

Penuntasan Kasus HAM Berat di RI Masih Seperti yang Dulu

Penuntasan Kasus HAM Berat di RI Masih Seperti yang Dulu
Sejumlah mahasiswa di Bogor berunjuk rasa saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan Hari Hak Asasi Manusia.(AFP)

TIM Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat bentukan Kejaksaan Agung telah menyelesaikan inventarisasi masalah untuk menyelesaikan 13 kasus pelanggaran HAM berat.

Koordinator tim sekaligus Direktur HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Yuspar, menyebut tim telah menyelesaikan kajian dan mengusulkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan belasan kasus tersebut lewat jalur non yudisial.

"Mengusulkan kepada pemerintah untuk penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial," kata Yuspar kepada Media Indonesia, Selasa (4/5).

Sementara itu, JAM-Pidsus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ali menerangkan tidak ada kasus-kasus yang bisa ditindaklanjuti melalui jalur yudisial sebab Komnas HAM tidak memenuhi petunjuk yang diberikan dari Kejagung, baik syarat formil maupun materil.

"Kalau dipenuhi, baru bisa disimpulkan ini bisa atau tidak (ditindaklanjuti). Kan dia (Komnas HAM) penyelidik, mengumpulkan alat bukti, kita yang menilai," jelas Ali yang juga didapuk menjadi Wakil Ketua Timsus HAM.

Hal ini menegaskan alasan klise antara Kejagung dan Komnas HAM yang terkesan bermain pingpong dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Sebelum Timsus HAM dibentuk, Kejagung dan Komnas HAM saling lempar mengenai penyelesaian HAM. Kejagung beralasan Komnas tidak pernah melengkapi petunjuk yang diberikan, sementara Komnas menyebut hal itu sebagai jawaban normatif yang selalu diulang.

Terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum HAM, Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, mengatakan pembentukan Timsus HAM hanya menambah rute impunitas terhadap penegakan hukum kasus pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, ia tidak terkejut dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ali.

"Apa yang dikerjakan selama ini semakin tidak relevan dan menyempurnakan bahwa pemerintah tidak serius dan tidak punya komitmen politik," kata Herlambang saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta.

Ia mengatakan seharusnya kerja Kejaksaan didasarkan pada UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Pembentukan Timsus HAM, lanjutnya, terbukti hanya berputar ke arah-arah yang tidak relevan. Herlambang juga menegaskan yang dibutuhkan oleh publik saat ini adalah kejelasan dari tindak lanjut penyelesaian kasus.

Jika memang pemerintah ingin menyelesaikan kasus melalui jalur yudisial, lanjut Herlambang, maka dasar hukum yang harus dipegang adalah UU No. 26/2000. Sementara itu, ia mendesak pemerintah untuk serius jika bermaksud menyelesaikan belasan kasus lewat jalur non yudisial.

"Harus jelas apa yang dimaksud non yudisial, apakah yang dimaksud adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi? Ataukah kompensasi dan rehabilitasi?," ujar Herlambang.

"Kalau ada pikiran non yudisial seperti itu, agak serius sedikit lah bicaranya. Misalnya mendorong peraturan perundang-undangannya ada dahulu," tandasnya.

Sebelumnya saat melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 2021 lalu, Mahfud menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Penyelesaian secara yudisial, katanya, bisa dimungkinkan jika telah memenuhi prosedur, seperti kelengkapan alat bukti.

Kendati demikian, ia juga menyinggung bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara non yudisial. "Nah ini semua masih jalan. Kita merencanakan penyelesaian itu secara yudisial dan non yudisial," katanya, Senin (15/3). (OL-13)

Baca Juga: Amnesty International Kutuk Aksi Biadab KKB

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat