visitaaponce.com

Pemkot Semarang Pecat 484 Pegawai Non ASN Gara-gara Nekat Mudik

Pemkot Semarang Pecat 484 Pegawai Non ASN Gara-gara Nekat Mudik
Ilustrasi( ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

PEMERINTAH Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin, mengatakan, pemberhentian tersebut sudaj sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN.

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Baca juga: Mensos Minta Kejagung Cek Laporan Beras Bansos Tidak Layak

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.

Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat