visitaaponce.com

Ganti Kerugian Negara, Jaksa Deteksi Tiga Aset Adelin Lis

Ganti Kerugian Negara, Jaksa Deteksi Tiga Aset Adelin Lis 
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis(Antara/Hafidz Mubarak A)

SEJAK dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6) lalu, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, langsung bergerak menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut jaksa eksekutor Kejari Medan telah mendeteksi tiga aset milik Adelin.

"Pada hari Senin (21/6), tim penelusuran aset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakehilder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik terpidana Adelin Lis," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (28/6).

"Dideteksi ada tiga aset harta berupa tanah dan bangunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU)/Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Adelin Lis di Kota Medan," sambungnya.

Penelusuran terebut, lanjut Leonard, dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan Adelin. Nantinya, aset-aset tersebut akan digunakan untuk penggantian kerugian negara. 

Baca juga : Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Sebelumnya, penyidik telah menyita dan melakukan lelang terhadap aset-aset Adelin. Pada 2007 misalnya, dilakukan lelang aset yang disetor ke negara sebesar Rp1,490 miliar. Sementara pada 2009, hasil lelang yang disetor ke kas negara sebesar Rp1,017 miliar. Sehingga, total nilai aset milik Adelin yang telah disetor ke negara sebesar Rp2,507 miliar.

"Tim jaksa eksekutor pada Kejari Medan terus bergerak melaksanakan pencarian atau penelusuran aset-aset milik terpidanan Adelin Lis," tandas Leonard. 

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2008, Adelin divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta subsider 5 tahun. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat