visitaaponce.com

Paspor Palsu Adelin, Imigrasi Koordinasi dengan Polri dan Kemendagri

Paspor Palsu Adelin, Imigrasi Koordinasi dengan Polri dan Kemendagri
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian maupun Kementerian Dalam Negeri terkait kasus pemalsuan paspor yang dilakukan oleh Adelin Lis.

Adelin diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang sempat buron ke luar negeri. Ia ditangkap otoritas Singapura pada 2018 karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi. Pengadilan Singapura telah menghukumnya atas kasus tersebut dengan denda S$14 ribu dan deportasi.

Namun, kasus pemalsuan paspor yang dilakukan oleh Adelin di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

"Saat ini kami masih koordinasi dengan Polri dan Kementerian Dalam Negeri. Apabila sudah ada update, akan kami infokan," demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (23/6).

Sebelumnya, ia mengungkap catatan empat paspor yang dipegang oleh Adelis. Pada 2002, paspor atas nama Adelis diterbitkan di Polonia. Tiga paspor berikutnya diterbitkan pada 2008, 2013, dan 2017 atas nama Hendro Leonardi. Tahun 2008 dan 2013 paspor tersebut diterbitkan di Jakarta Utara, sementara 2013 diterbitkan di Jakarta Selatan.

Arya menyebut seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor atas nama Hendro Leonardi telah melalui ketentuan, termasuk menunjukan dokumen seperti KTP dan surat persyataan ganti nama.

Baca juga: Dimintai Ganti Rugi oleh Penerima Bansos, Kubu Juliari Bingung

Kendati demikian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih menyoalkan dokumen penyerta persayaratan ganti nama yang diajukan oleh Hendro Leonardi alias Adelin. Sebab, proses pergantian nama harus dilakukan melalui penetapan pengadilan. Menurutnya, banyak pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan paspor Adelin jika diungkap, mulai dari tingkat lurah maupun Dinas Dukcapil.

Saat dikonfirmasi mengenai keabsahan syarat yang diajukan Adelin saat membuat paspor atas nama Hendro Leonardi, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakfrulloh belum bisa banyak berkomentar.

"Saya perlu cek dulu," katanya melalui pesan singkat.

Meskipun ditangkap pada 2018, Adelin baru menjalani sidang di Pengadilan Singapura pada 2021. Channelnewsasia.com pada Minggu (20/6) lalu melaporkan bahwa Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) Singapura telah meminta otoritas Indonesia untuk memverifikasi identitas Adelin sejak Juni 2018. Setelah beberapa kali peringatan, otoritas Indonesia baru meresponnya pada Maret 2021.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura baru mendapatkan surat dari ICA pada 4 Maret 2021.

"Mengenai tahun 2018 sampai akhirnya dia ditangkap, kita baru tanggal 4 Maret 2021, KBRI Singapura baru mendapatkan surat dari ICA Singapura. Dari saat itu kita melakukan proses (pemulangan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Saat ini, Adelin telah menjalani eksekusi badan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung dan mengikuti protokol karantina kesehatan selama 14 hari sejak dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6) malam.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2008, Adelin divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta subsider 5 tahun. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat