visitaaponce.com

Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEJAKSAAN Agung memeindahkan penahanan terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Adelin Lis, ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, masa karantina yang dijalani Adelin dinilai sudah cukup.

"Dipindahkan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR pascapemulngan Adelin dari Singapura," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (28/6).

Ia menerangkan selama ditahan di Rutan Kejagung, Adelin menempati sel isolasi seorang diri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Sejak dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6), Adelin telah menjalani tes swab antigen maupun PCR sebanyak empat kali dengan hasil negatif.

Dipindahkannya Adelin ke Lapas dengan pengamanan maksimal karena Adelin masuk dalam kategori buronan Kejaksaan berisiko tinggi. Ia pernah melarikan diri sebanyak dua kali, yakni pada 2006 dan 2008. Pada 2006, Adelin berhasil ditangkap di Beijing, Tiongkok. Sementara sejak 2008, Adelin kembali buron dan baru diketahui keberadaannya sejak ditangkap Otoritas Singapura pada 2018 karena kasus penggunaan paspor ganda.

Diketahui, Adelin dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-837. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskannya.

Namun saat kasasi di Mahkamah Agung, Adelin divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta subsider 5 tahun. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat