MAKI Desak Polri Kejar Pelaku yang Bantu Adelin Lis Dapatkan Paspor Palsu
![MAKI Desak Polri Kejar Pelaku yang Bantu Adelin Lis Dapatkan Paspor Palsu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/4c0d9fdb74523732cde0b779e8bf74ea.jpg)
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendorong Mabes Polri mengusut dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis yang sempat buron selama 13 tahun sebelum ditangkap pada 19 Juni. Ia kini mendekam di Lapas Gunung Sindur.
Adelin merupakan buron kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang divonis Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara pada 2008. Ia lalu buron selama 13 tahun. Adelin ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura, 28 Mei 2018, karena menggunakan paspor Indonesia dengan identitas palsu, yakni Hendro Leonardi.
Boyamin menduga ada pejabat yang membantu Adelin berganti nama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pejabat di Kemenkumham diduga menandatangani pergantian nama paspor dengan perubahan nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi.
Pasalnya, jelas Boyamin, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini tidak hanya membantu buron, diproses pemalsuan apalagi ini membantu buron," ujar Boyamin, Rabu (15/9)
Dalam data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, Adelin memegang paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2013, dan atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.
Boyamin mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, kata dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis, tapi oknum-oknum yang membantu juga harus dijerat hukum
Selain itu, Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis. "Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya.
Menurutnya, jika terdapat bukti dan alat-alat bukti sudah cukup segera lakukan penetapan tersangka terhadap oknum Kemenkumham yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi.
"Kalau Polri mendiamkan kasus ini, kami akan lakukan praperadilan," pungkasnya. (Ant/OL-8)
Terkini Lainnya
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pakar Hukum Minta Adelin Lis Berikan Novum Baru
Sorot Vonis 10 Tahun, Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK
Ganti Kerugian Negara, Jaksa Deteksi Tiga Aset Adelin Lis
Adelin Lis Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Paspor Palsu Adelin, Imigrasi Koordinasi dengan Polri dan Kemendagri
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap