Hari Terakhir, Jaksa Didesak Ajukan Kasasi atas Banding Pinangki
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Diketahui, Senin (5/7) menjadi hari terakhir bagi JPU untuk mengajukan kasasi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan jika JPU tidak menempuh jalur kasasi, maka hal itu akan semakin memperkuat dugaan publik bahwa Kejaksaan Agung sejak awal ingin melindungi Pinangki. "Dan berharap agar Pinangki dihukum rendah," imbuhnya melalui keterangan tertulis.
Kurnia menegaskan bahwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu layak dihukum maksimal. Sebab, Pinangki melakukan tindak pidana saat masih berstatus sebagai penegak hukum. Selain itu, ia juga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.
"Lebih miris lagi, terdakwa menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Joko S Tjandra," tandas Kurnia.
Baca juga: Jaksa Agung Ultimatum Pejabat yang Curi Untung saat PPKM Darurat
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan Kejaksaan memiliki kebiasaan untuk mengajukan kasasi jika Pengadilan Tinggi mengorting hukuman terdakwa di pengadilan tingkat pertama kurang dari 2/3.
"Nah yang menjadi dasar untuk menghitung 2/3-nya, itu bukan tuntutan, tapi putusan di pengadilan tingkat pertama," terang Zaenur.
Hal ini, lanjutnya, didasarkan pada kontra memori banding yang disusun JPU. Dalam kontra memori bandingnya, JPU telah menyetujui isi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh sebab itu, narasi yang mengatakan JPU dalam keadaan dilematis untuk mengajukan kasasi dinilai tidak berdasar.
"Yang dijadikan sebagai dasar untuk menilai putusan banding itu menggunakan putusan pertama, untuk menilai putusan pertama, menggunakan tuntutan. Bukan menilai putusan banding dengan tuntutan, itu tidak nyambung," pungkasnya.
Media Indonesia sudah mencoba untuk menanyakan tindak lanjut JPU terhadap putusan banding Pinangki ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso. Namun sampai berita ini ditulis, Riono belum menjawabnya. (P-5)
Terkini Lainnya
DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Hari Bhakti Adhyaksa, Inilah Deretan Jaksa yang Terpidana
Pemerintah Dinilai Berikan Privilese kepada Koruptor
Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021
Kajagung: Jaksa Pinangki Sudah Dipecat Agustus 2021
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap