visitaaponce.com

Hari Terakhir, Jaksa Didesak Ajukan Kasasi atas Banding Pinangki

Hari Terakhir, Jaksa Didesak Ajukan Kasasi atas Banding Pinangki
Pinangki Sirna Malasari (MI/Susanto )

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Diketahui, Senin (5/7) menjadi hari terakhir bagi JPU untuk mengajukan kasasi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan jika JPU tidak menempuh jalur kasasi, maka hal itu akan semakin memperkuat dugaan publik bahwa Kejaksaan Agung sejak awal ingin melindungi Pinangki. "Dan berharap agar Pinangki dihukum rendah," imbuhnya melalui keterangan tertulis.

Kurnia menegaskan bahwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu layak dihukum maksimal. Sebab, Pinangki melakukan tindak pidana saat masih berstatus sebagai penegak hukum. Selain itu, ia juga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

"Lebih miris lagi, terdakwa menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Joko S Tjandra," tandas Kurnia.

Baca juga: Jaksa Agung Ultimatum Pejabat yang Curi Untung saat PPKM Darurat

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan Kejaksaan memiliki kebiasaan untuk mengajukan kasasi jika Pengadilan Tinggi mengorting hukuman terdakwa di pengadilan tingkat pertama kurang dari 2/3.

"Nah yang menjadi dasar untuk menghitung 2/3-nya, itu bukan tuntutan, tapi putusan di pengadilan tingkat pertama," terang Zaenur.

Hal ini, lanjutnya, didasarkan pada kontra memori banding yang disusun JPU. Dalam kontra memori bandingnya, JPU telah menyetujui isi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh sebab itu, narasi yang mengatakan JPU dalam keadaan dilematis untuk mengajukan kasasi dinilai tidak berdasar.

"Yang dijadikan sebagai dasar untuk menilai putusan banding itu menggunakan putusan pertama, untuk menilai putusan pertama, menggunakan tuntutan. Bukan menilai putusan banding dengan tuntutan, itu tidak nyambung," pungkasnya.

Media Indonesia sudah mencoba untuk menanyakan tindak lanjut JPU terhadap putusan banding Pinangki ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso. Namun sampai berita ini ditulis, Riono belum menjawabnya. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat