visitaaponce.com

KPK Setor Rp10 Miliar Lebih ke Kas Negera

KPK Setor Rp10 Miliar Lebih ke Kas Negera
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

TIM jaksa eskekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp10 miliar lebih ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari empat orang terpidana. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut total yang diserahkan ke kas negara sebesar Rp10.074.456.647,00.

Adapun keempat terpidana yang dimaksud adalah mantan Bupati Malang, Rendra Kresna; mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso; perantara suap kasus Bupati Malang, Eryk Armando Talla; serta Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.

Menurut Ipi, uang yang telah dibayarkan terpidana Rendra sebesa Rp8,574 miliar. Angka itu merupakan pembayaran uang pengganti dan denda yang masing-masing dicicil selama dua kali. Dari Budi, jaksa KPK menerima pembayaran uang pengganti sejumlah Rp900 juta. Berdasarkan putusan pengadilan, Rendra sendiri harus membayar kewajiban sejumlah Rp2.009.722.500,00.

Sementara itu, denda yang telah dibayar oleh terpidana Eryk sejumlah Rp250 juta. Sedangkan dari terpidana Aries, jaksa eksekuor KPK telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp350 juta dari total kewajiban sejumlah Rp3.031.000.000,00.

"KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/7).

Ipi menyebut pihaknya berharap pelaksanaan pengembalian aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara. (Tri/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat