ICJR Minta Presiden Prioritaskan Pengampunan Tahanan Anak
![ICJR Minta Presiden Prioritaskan Pengampunan Tahanan Anak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/9820c9b622e86f2cfa809b0226401586.jpeg)
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Presiden Joko Widodo untuk membuat kebijakan yang memprioritaskan percepatan pengeluaran anak dalam tahanan dan pemenjaraan. Dorongan itu disampaikan peneliti ICJR Maidina Rahmawati bertepatan dengan perayaan Hari Anak Nasional 2021.
"Hal ini bisa ditempuh melalui pemberian amnesti dan grasi," kata Maidina melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Maidina menjelaskan di tengah pandemi covid-19, jumlah anak berhadapan hukum yang menyandang status tahanan maupun penghuni Lembaga Penempatan Khusus Anak (LPKA) justru meningkat. Pada Juli 2020, misalnya, jumlah anak sebagai tahanan sebanyak 360 anak, sementara yang menjalani pemenjaraan berjumlah 1.211 anak.
"Sedangkan di Juni 2021 angkanya menjadi 388 untuk anak berhadapan hukum dalam tahanan dan 1.518 anak dalam LPKA," terangnya.
Menurut Maidina, Peraturan Menteri Hukum No. 24/2021 sebagai perubahan Permenkumham No 32/2020 mencerminkan bahwa anak harus dihindarkan dari penahanan dalam lembaga dan pemenjaraan. Kebijakan tersebut diketahui memberikan hak asimilasi dan integrasi terhadap narapidana maupun anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
"Dengan semangat penanggulangan covid-19, anak sebagai kelompok rentan harus menjadi prioritas perhatian pemerintah," imbuhnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkum dan HAM, Reynhard Silitonga mengungkap sebanak 1.020 anak menerima remisi anak nasional (RAN) tahun ini. 1.001 di antaranya mendapatkan RAN I yang berarti pengurangan masa tahanan sebagian. Sementara 19 lainnya mendapat RAN II atau langsung dinyatakan bebas.
Berdasarkan data Kemenkumham, sejak awal pandemi covid-19 ada 1.415 anak yang telah menerima hak integrasi, sedangkan 69.006 narapidana dan anak menerima hak asimilasi di rumah. Sementara itu, setelah Permenkumham No. 32/2020 diterbitkan, sebanyak 309 anak menerima hak integrasi, sementara hak asimilasi diperoleh 21.096 narapidana dan anak. (OL-8)
Terkini Lainnya
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
Mayat Bayi Laki-laki Ditinggalkan di Wiper Kaca Mobil Seorang Dokter di Bogor
Anak Bertanya tentang Kasus Kekerasan, Menteri PPPA Menjawab
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Perlindungan Anak di Ranah Daring Akan Jadi Sub Tema Hari Anak Nasional 2024
Rayakan Hari Anak Nasional, Children’s Day by Malo Hadirkan Pop Up Store di Plaza Indonesia
Anak-Anak Erosaman Asmat Senang Bisa Menikmati Listrik dan Internet
Frisian Flag Raih Rekor MURI untuk Lomba Gambar Virtual Peserta Terbanyak
Rayakan Hari Anak, Kemensos Gelar Sunatan Massal untuk Kalangan Kurang Mampu
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap