visitaaponce.com

ICJR Minta Presiden Prioritaskan Pengampunan Tahanan Anak

ICJR Minta Presiden Prioritaskan Pengampunan Tahanan Anak
Ilustrasi tahanan anak(Dok MI)

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Presiden Joko Widodo untuk membuat kebijakan yang memprioritaskan percepatan pengeluaran anak dalam tahanan dan pemenjaraan. Dorongan itu disampaikan peneliti ICJR Maidina Rahmawati bertepatan dengan perayaan Hari Anak Nasional 2021.

"Hal ini bisa ditempuh melalui pemberian amnesti dan grasi," kata Maidina melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Maidina menjelaskan di tengah pandemi covid-19, jumlah anak berhadapan hukum yang menyandang status tahanan maupun penghuni Lembaga Penempatan Khusus Anak (LPKA) justru meningkat. Pada Juli 2020, misalnya, jumlah anak sebagai tahanan sebanyak 360 anak, sementara yang menjalani pemenjaraan berjumlah 1.211 anak.

"Sedangkan di Juni 2021 angkanya menjadi 388 untuk anak berhadapan hukum dalam tahanan dan 1.518 anak dalam LPKA," terangnya.

Menurut Maidina, Peraturan Menteri Hukum No. 24/2021 sebagai perubahan Permenkumham No 32/2020 mencerminkan bahwa anak harus dihindarkan dari penahanan dalam lembaga dan pemenjaraan. Kebijakan tersebut diketahui memberikan hak asimilasi dan integrasi terhadap narapidana maupun anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

"Dengan semangat penanggulangan covid-19, anak sebagai kelompok rentan harus menjadi prioritas perhatian pemerintah," imbuhnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkum dan HAM, Reynhard Silitonga mengungkap sebanak 1.020 anak menerima remisi anak nasional (RAN) tahun ini. 1.001 di antaranya mendapatkan RAN I yang berarti pengurangan masa tahanan sebagian. Sementara 19 lainnya mendapat RAN II atau langsung dinyatakan bebas.

Berdasarkan data Kemenkumham, sejak awal pandemi covid-19 ada 1.415 anak yang telah menerima hak integrasi, sedangkan 69.006 narapidana dan anak menerima hak asimilasi di rumah. Sementara itu, setelah Permenkumham No. 32/2020 diterbitkan, sebanyak 309 anak menerima hak integrasi, sementara hak asimilasi diperoleh 21.096 narapidana dan anak. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat