visitaaponce.com

MAKI Pinangki Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dipecat dari ASN, Duh Adilnya

MAKI: Pinangki Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dipecat dari ASN, Duh Adilnya
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 4 tahun dalam skandal korupsi suap dari Djoko Tjandra, TPPU dan permufakatan jahat tidak dipecat(MI/Fransisco C)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan Pinangki Sirna Malasari yang masih berstatus PNS dan belum dipecat. Padahal, tandasnya, Pinangki seharusnya diberhentikan secara tidak hormat sehingga negara tidak perlu menggaji koruptor.

"Sampai sekarang Pinangki belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya nonaktif saja. Mestinya karena melakukan tindak pidana korupsi, dia harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," tegas Boyamin, Kamis (5/8)

Ia pun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki. Menurutnya, jika kejaksaan berdalih masih dalam proses, hal itu hanya sekadar alasan saja. Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam tempo singkat secara administrasi.

"Sesuai ketentuan UU bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung. Saya pernah melihat ada jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi. Saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan," tandas Boyamin.

Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.

"Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," tandasnya.

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan. "Tapi memang seharusnya selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji," ujarnya.

Terkait apakah Pinangki masih menerima gaji atau tidak sebagai PNS, itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 40 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Kemudian, dalam ayat (4) menyebut PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan penghasilan.

Tetapi, pada ayat (5) tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat (6) yang berbunyi:

Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Lalu di ayat (8) dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Kemudian, ayat (9) menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya berkekuatan hukum tetap

Ia menyebut bahwa jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara," ujar Leonard, Rabu (16/6).

Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki menjadi empat tahun. Dan, Kejagung memutuskan tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Sampah dan Pelayanan Pasar

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat