Kejagung Pinangki Diberhentikan Secara tidak Hormat
![Kejagung: Pinangki Diberhentikan Secara tidak Hormat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/b2422b52096c77ce938eb18f18c6c653.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat. Hal itu menyusul putusan kasus suap, permufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan Pinangki telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Putusan inkrah mengacu pada vonis Pengdilan Tinggi DKI Jakarta No. 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021. Adapun putusan itu memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi Pinangki hukuman penjara selama 10 tahun.
"Dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap, saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr Pinangki Sirna Malasari, SH MH, dalam tahap proses," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Kamis (5/8).
Baca juga: MAKI Minta Pinangki Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
"Dalam waktu dekat, akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Leonard juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Pinangki masih menerima gaji. Pihaknya menegaskan bahwa materi pemberitaan tersebut tidak benar. Lebih lanjut, Leonard menjelaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak diterima mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan Dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung sejak Agustus 2020. Jaksa Agung telah mengeluarkan keputusan bahwa Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS.
Secara otomatis, lanjutnya, Pinangki tidak lagi berstatus sebagai jaksa. "Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab. Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," pungkas Leonard.
Baca juga: Hukumannya Dipangkas, Joko Tjandra Mengaku Belum Puas
Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Saat itu, Joko masih berstatus buronan. Suap sebesar US$500 ribu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Adapun suap dengan tujuan Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun penjara. Dalam hal ini, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) per 11 Juni 2009.
Pinangki juga turut menyusun rencana aksi terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, hingga membayar sewa dua apartemen di Jakarta.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap