visitaaponce.com

Bantah Rugikan Keuangan Negara, Heru Hidayat Minta Dakwaan Dibatalkan

Bantah Rugikan Keuangan Negara, Heru Hidayat Minta Dakwaan Dibatalkan
Heru Hidayat(Antara)

TERDAKWA megakorupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asabri Heru Hidayat meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Heru.

Menurut tim penasihat hukum Heru yang antara lain terdiri dari Aldres Napitupulu, Jefri, dan Kresna Hutauruk, kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun dalam perkara tersebut yang diuraikan oleh JPU adalah tidak nyata. Sebab, angka itu masih berupa penurunan nilai saham dan unit penyertaan reksadana yang masih dikuasi oleh Asabri.

"Cara berhitung JPU sesungguhnya menggantu dunia investasi. Setiap menjual saham, semua orang berdoa semoga jangan ada BUMN yang membeli karena nanti apabila nilainya turun akan dihukum mengambalikan uang, tapi sahamnya tidak dikembalikan ke penjual," kata tim JPU Heru di ruang sidang, Senin (23/8).

Heru sendiri saat membacakan eksepsinya mengatakan bahwa dakwaan JPU obscuur libel dan error in persona. Disebut obscuur libel karena dipenuhi dengan asumsi dan opini, sedangkan error in persona sebab Heru menyebut dirinya sebagai pemeran lama yang dilibatkan secara paksa.

Asumsi terhadap dirinya, lanjut Heru, telah mengarah pada fitnah. Menurutnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggiringan opini melalui pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Heru sebelumnya telah dihukum dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis itu telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Nama baik saya telah dihancurkan oleh institusi yang katanya akan menegakkan kebenaran walau langt akan runtuh. Harta saya sudah habis disita, karier saya dihancurkan karena pembelaan saya selalu bagaikan angin lalu," ujar Heru.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (16/8), JPU menyebut bahwa rasuah di ASABRI telah memperkaya Heru sebesar Rp12.421.886.211.772. Angka itu berasal dari dana investasi Asabri. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat