Bantah Rugikan Keuangan Negara, Heru Hidayat Minta Dakwaan Dibatalkan
![Bantah Rugikan Keuangan Negara, Heru Hidayat Minta Dakwaan Dibatalkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/0c114469e7cd3d5a5402a0198d9ab536.jpeg)
TERDAKWA megakorupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asabri Heru Hidayat meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Heru.
Menurut tim penasihat hukum Heru yang antara lain terdiri dari Aldres Napitupulu, Jefri, dan Kresna Hutauruk, kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun dalam perkara tersebut yang diuraikan oleh JPU adalah tidak nyata. Sebab, angka itu masih berupa penurunan nilai saham dan unit penyertaan reksadana yang masih dikuasi oleh Asabri.
"Cara berhitung JPU sesungguhnya menggantu dunia investasi. Setiap menjual saham, semua orang berdoa semoga jangan ada BUMN yang membeli karena nanti apabila nilainya turun akan dihukum mengambalikan uang, tapi sahamnya tidak dikembalikan ke penjual," kata tim JPU Heru di ruang sidang, Senin (23/8).
Heru sendiri saat membacakan eksepsinya mengatakan bahwa dakwaan JPU obscuur libel dan error in persona. Disebut obscuur libel karena dipenuhi dengan asumsi dan opini, sedangkan error in persona sebab Heru menyebut dirinya sebagai pemeran lama yang dilibatkan secara paksa.
Asumsi terhadap dirinya, lanjut Heru, telah mengarah pada fitnah. Menurutnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggiringan opini melalui pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, maupun Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Heru sebelumnya telah dihukum dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis itu telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Nama baik saya telah dihancurkan oleh institusi yang katanya akan menegakkan kebenaran walau langt akan runtuh. Harta saya sudah habis disita, karier saya dihancurkan karena pembelaan saya selalu bagaikan angin lalu," ujar Heru.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (16/8), JPU menyebut bahwa rasuah di ASABRI telah memperkaya Heru sebesar Rp12.421.886.211.772. Angka itu berasal dari dana investasi Asabri. (OL-8)
Terkini Lainnya
Pelebaran Defisit Imbas Gencarnya Belanja sejak Awal Tahun
Realisasi TJSL Jasindo Kuartal II Lampaui Rp1 Miliar
Komisi VI DPR: Pemberian PMN bukan untuk Bayar Hutang Kredit Macet
Kredit Macet LPEI Disebabkan tidak Berjalannya Prinsip Tata Kelola yang Baik
Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Satu Pintu
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap