visitaaponce.com

KPU Minta Jadwal dan Anggaran Pemilu 2024 Segera Ditetapkan

KPU Minta Jadwal dan Anggaran Pemilu 2024 Segera Ditetapkan
Logo KPU.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta agar jadwal serta hari pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak segera disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, penyelenggara bisa bekerja sesuai jadwal dan tahapan tersebut mengingat pemilu serentak 2024 lebih kompleks dan rumit.

"Kami meminta persetujuan untuk menetapkan pemilu bisa dipercepat karena banyak yang harus dipersiapkan untuk peraturan akan disiapkan pada Januari 2022," ujar Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Senin (7/9). Rapat itu dihadiri oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan DKPP, dan perwakilan Menteri Dalam Negeri.

Ilham menjelaskan, KPU sudah menyusun sejumlah tahapan antara lain rencana hari pencoblosan pemilu serentak pada 21 Februari 2024 dan pemilihan serentak pada 27 November 2024. Menurut Ilham, usulan KPU tersebut juga mempertimbangkan kecukupan waktu penyelesaian sengketa pemilu agar tidak berhimpitan dengan jadwal pemilihan serentak, serta beban penyelenggara ad hoc. "Penyelenggaraannya (tahapan pemilu) diusulkan 25 bulan sebelum hari pemungutan suara," ujar Ilham.

Meski belum disepakati, KPU telah menyusun jadwal dan tahapan antara lain verifikasi pengurusan partai politik selama 30 hari, durasi verfikasi faktual partai politik di provinsi kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembentukan panitia ad hoc dan lain-lain 92 hari, pemutakhiran data pemilih selama 30 hari, kampanye dan selama 120 hari. Sedangkan untuk tahapan pilkada, Ketua KPU menyampaikan durasi untuk pencalonan kepala daerah 18 hari, lalu kampanye dilakukan selama 60 hari.

Ilham menjelaskan untuk persiapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada April 2022, sedangkan pendaftaran dan verifikasi pada Agustus 2022. 

Selain masalah jadwal, KPU menyinggung mengenai anggaran. Pasalnya hingga Agustus 2022, Ilham mengungkapkan pihaknya hanya mendapatkan anggaran untuk operasional. "Kami mendapatkan anggaran baseline. Kalau tidak disiapkan segera, ini jadi masalah. Walaupun 2022 belum banyak tahapan yang kami lakukan tapi penting menjadi perhatian," tuturnya.

Usulan KPU agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan jadwal dan tahapan diamini oleh Ketua DKPP dan anggota Komisi II. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supriyanto mengatakan jadwal penyelenggaraan pemilu mesti diputuskan agar KPU, Bawaslu, dan DKPP bisa bekerja dengan kerangka yang pasti.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Abhan menilai tahapan pemilu selama 25 bulan seperti usulan KPU cukup panjang. Bawaslu, terangnya, juga melihat ada potensi tahapan yang beririsan antara pemilu dan pemilihan serentak sepanjang November 2023 dan Januari 2024. Ia juga menyebut terdapat potensi pengurangan durasi waktu kampanye bagi peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa proses di Bawaslu hingga PTUN. 

Polemik lain, ujar Abhan, mengenai anggota Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan mereka habis pada pertengahan tahapan. "(Anggota) Bawaslu berakhir (masa jabatannya) April 2022, sedangkan provinsi ada yang di 2022, sementara Kabupaten/kota pada 15 Agustus 2023," tuturnya.

Baca juga: Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, ini Respons KPU

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat bersama akan diskor hingga 16 September 2021 untuk menyetujui dan mendalami usulan KPU. Pasalnya pada rapat Senin (6/9), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewakili pemerintah tidak hadir. "Tanggal 16 akan didalami lagi," ucapnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat