visitaaponce.com

Eks Direktur Pajak Perintahkan Anak Buahnya Cari WP Potensial

Eks Direktur Pajak Perintahkan Anak Buahnya Cari WP
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sengaja memerintahkan anak buahnya untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terdakwa I (Angin) memberikan arahan kepada seluruh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono, Rabu (22/9).

Atas arahan tersebut, terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan lantas meneruskannya ke supervisor tim pemeriksa. Setidaknya, ada tiga perusahaan yang dinilai sebagai wajib pajak potensial, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Untuk GMP, tim pemeriksa mulanya menemukan potensi pajak dari analisis risiko yang dibuat untuk 2016 sebesar Rp5,059 miliar. Saat melakukan pemeriksaan lapangan, tim menemukan catatan di ruang kerja Teh Cho Pong selaku finance manager PT GMN yang menginstruksikan agar invoice yang dikeluarkan GMP direkayasa.

Baca juga: Terima Suap Rp57,1 Miliar, Angin Prayitno Didakwa Lakukan Rekayasa Pajak

Atas hal tersebut, Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak yang ditunjuk GMP dari Foresight Consultant meminta agar nilai pajak perusahaan tersebut direkayasa. "Untuk menyesuaikan permintaan dari PT GMP, kemudian peroleh perhitungan pajak sebesar Rp19,821 miliar," kata Ariawan.

Dengan penyesuaian tersebut, GMP menyetujui adanya uang komitmen sebesar Rp15 miliar kepada Angin dan Dadan melalui tim pemeriksa.

Berikutnya, tim pemeriksa menemukan potensi pajak 2016 untuk Bank Panin sebesar Rp81,653 miliar. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, teiperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sejumlah Rp926,263 miliar. Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan lantas melakukan negosiasi dan meminta agar kewajiban pajak bank tersebut dibuat di angka Rp300 miliar.

"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif ada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303,615 miliar," ungkap jaksa KPK NN Gina Sarasawati.

Pihak Bank Panin hanya memberikan fee sebesar Sing$500 ribu atau setara dengan Rp5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp25 miliar.

Sementara itu, tim pemeriksa menemukan potensi pajak JB untuk 2016 sebesar Rp6,608 miliar, sedangkan untuk 2017 sebesar Rp19,049 miliar. Saat melakukan pemeriksaan lapangan, Agus Susetyo sebagai konsultan pajak yang ditunjuk JB meminta tim pemeriksa agar surat ketetapan pajak kurang bayar dibuat di angka kisaran Rp10 miliar.

Agus juga menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar. Atas permintaan tersebut, tim pemeriksa lantas melakukan pemeriksaan tanpa mendetail dan menyeluruh. Adapun jumlah kurang pajak JB yang diatur tim pemeriksa sebesar Rp10,689 miliar dari yang seharusnya Rp63,667 miliar.

Jaksa KPK menyebut tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak, yang terlibat dalam perkara Angin dan Dadan adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Angin dan Dadan diseret ke meja hijau dengan ancaman pidana sesuai Pasal 12 huruf a UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 11 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat