visitaaponce.com

Polri Klaim Aktif Mencari Bukti Baru Kasus Rudakpaksa di Luwu Timur

Polri Klaim Aktif Mencari Bukti Baru Kasus Rudakpaksa  di Luwu Timur
Kasus rudapaksa(Ilustrasi)

POLRI mengklaim pihaknya bakal aktif ikut mencari bukti baru terkait kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Diketahui, LBH Makassar selaku pendamping hukum korban kasus dugaan ayah mencabuli tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel meminta polisi aktif mencari bukti baru.

Hal itu agar penyelidikan bisa dibuka kembali.

"Kami ingin mencari bukti baru atau novum. Ketika ada novum yang mendukung atau memenuhi unsur tindak pidana, tentu kami akan proses lanjut," papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantor Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10).

Ahmad menegaskan bahwa Polri tidak hanya menunggu pihak korban menyerahkan bukti baru.

Beserta jajaran Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel, kata Ahmad, polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan itu.

"Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus-kasus yang sudah," ucapnya.

Baca juga : Dugaan 8 'Antek' Azis Syamsuddin di KPK, Jubir: Tidak Akan Dilindungi

"Jadi kami tidak hanya menunggu. Tapi Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel juga bekerja secara aktif untuk mengungkap kasus ini," tambahnya.

Ahmad juga menjelaskan bahwa tim yang dikirim ke Luwu Timur tak mengalami kendala dalam melakukan penyelidikan kasus yang telah dihentikan pada 2019 silam.

Namun, Ahmad meminta LBH Makassar segera menyerahkan bukti supaya kerjasama antara korban dengan kepolisian bisa berlangsung secara baik.

Sebelumnya, tim dari Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri telah diterjunkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengecek kebenaran dari klarifikasi yang disampaikan Polda Sulsel.

Khususnya terkait langkah-langkah penyelidikan dugaan pencabulan ayah kandung terhadap tiga anak di Luwu Timur.

Sebelumnya kasus tersebut penyelidikannya dihentikan atau SP3 kan pada akhir 2019 silam.

"Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (11/10).

Agus menyebut tim asistensi yang telah dikirim langsung akan mengecek klarifikasi yang disampaikan Polda Sulsel.

"Apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel," tuturnya. (OL-2)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat