Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Konten Provokasi di YouTube Aktual TV
![Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Konten Provokasi di YouTube Aktual TV](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/82f1e0b34eb4a5ddb0dd41596cb1ec2d.jpg)
POLRES Metro Jakarta Pusat menangkap salah satu direktur televisi swasta di Jawa Timur, AZ. Dia diringkus karena membuat konten provokasi di akun YouTube Aktual TV.
"Konten hoaks ini disebarluaskan ke akun lain yang mengakibatkan kegaduhan, memecah belah persatuan bangsa, SARA menggunakan atribut agama, yang menganggu sinergitas TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Yusri mengatakan, perbuatan AZ tidak ada kaitannya dengan PT Media Televisi, tempat dia bekerja. AZ melakukan tindak pidana itu di luar pekerjaannya.
Dia membuat akun YouTube bernama Aktual TV. Kemudian, mengunggah sejumlah konten-konten mengandung provokasi. Yusri memastikan Aktual TV tidak terdaftar di Dewan Pers.
"AZ ini adalah pemilik channel Aktual TV, dia yang membuat ide, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload di Aktual TV," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial M dan AF. M berperan sebagai pengelola channel Aktual TV, editing konten dan mengunggah konten bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca juga : Komisi VII DPR Dukung Mensos Perbaiki DTKS di Lombok Timur
"AF sebagai pengisi suara atau narator konten di akun YouTube Aktual TV," ucap Yusri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur pada Agustus 2021. Penangkapan dilakukan saat polisi patroli siber dan menemukan konten mengandung provokasi di akun YouTube Aktual TV.
"Pengungkapan ini tentunya ingin menciptakan efek jera baik dari pelaku maupun masyarakat secara luas, agar tidak melakukan modus seperti ini. Polres, Polda, Bareskrim sinergi mencari akun seperti ini," kata Hengky.
Ketiga pelaku telah ditahan. Merek dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-2)
Terkini Lainnya
Episode Perdana 'Chuang Asia Thailand' Disambut Antusias Penonton
Nuon Bersama RCTI Sukses Gelar Malam Puncak Indonesian Music Awards 2023
Acara Televisi 'Ni Hao! Tiongkok' Resmi Ditayangkan di Indonesia
Biro Pemberitaan DPR Ajak Mahasiswa IPB Gabung Presenter TV Parlemen
Anggun Jadi Juri Acara Pencarian Bakat di Televisi Belgia
Disambut Penonton, WeTV Original Tilik The Series Masuki Babak Baru
Apakah Benar Pixar Menghapus 2 Emosi di Inside Out 2? Simak Penjelasannya
7 Dampak Negatif Globalisasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Larangan Perjalanan Dicabut, 3 Tes Penggunaan Narkoba G-Dragon Negatif
Saham Inggris Ditutup Negatif, Indeks FTSE 100 Turun 1,97 persen
Sentimen Negatif Tahan Minyak Tetap Bearish
Respons Perbankan Masih Negatif Terhadap Budi Daya Kedelai Mandiri
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap