visitaaponce.com

Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Konten Provokasi di YouTube Aktual TV

Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Konten Provokasi di YouTube Aktual TV
Konten negatif(Ilustrasi)

POLRES Metro Jakarta Pusat menangkap salah satu direktur televisi swasta di Jawa Timur, AZ. Dia diringkus karena membuat konten provokasi di akun YouTube Aktual TV.

"Konten hoaks ini disebarluaskan ke akun lain yang mengakibatkan kegaduhan, memecah belah persatuan bangsa, SARA menggunakan atribut agama, yang menganggu sinergitas TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Yusri mengatakan, perbuatan AZ tidak ada kaitannya dengan PT Media Televisi, tempat dia bekerja. AZ melakukan tindak pidana itu di luar pekerjaannya.

Dia membuat akun YouTube bernama Aktual TV. Kemudian, mengunggah sejumlah konten-konten mengandung provokasi. Yusri memastikan Aktual TV tidak terdaftar di Dewan Pers.

"AZ ini adalah pemilik channel Aktual TV, dia yang membuat ide, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload di Aktual TV," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial M dan AF. M berperan sebagai pengelola channel Aktual TV, editing konten dan mengunggah konten bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca juga : Komisi VII DPR Dukung Mensos Perbaiki DTKS di Lombok Timur

"AF sebagai pengisi suara atau narator konten di akun YouTube Aktual TV," ucap Yusri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur pada Agustus 2021. Penangkapan dilakukan saat polisi patroli siber dan menemukan konten mengandung provokasi di akun YouTube Aktual TV.

"Pengungkapan ini tentunya ingin menciptakan efek jera baik dari pelaku maupun masyarakat secara luas, agar tidak melakukan modus seperti ini. Polres, Polda, Bareskrim sinergi mencari akun seperti ini," kata Hengky.

Ketiga pelaku telah ditahan. Merek dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat